Ekstensifikasi Pajak 2026: Kejar Orang Kaya Tanpa Bunuh Usaha

CNBC Indonesia

CNBC Indonesia

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Ekstensifikasi pajak 2026 kembali jadi kata kunci saat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan fokusnya mengejar kepatuhan pajak, termasuk wajib pajak berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Sub-keyword yang mengemuka adalah pajak digital dan PPN jualan online, yang disebutnya kini tidak lagi “didiamkan”.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak APBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun tanpa menaikkan tarif pajak. Namun outlook Semester I-2026 memperkirakan realisasi hanya Rp 2.310,8 triliun atau 98,8% dari target.

Di titik ini, pilihan kebijakan menjadi tegas: memperluas basis pajak lewat ekstensifikasi, atau menanggung risiko fiskal yang menyusut. Purbaya memilih jalan pertama, sembari menjanjikan tidak akan mematikan iklim usaha.

Purbaya memakai metafora yang sengaja menenangkan pasar: “Saya enggak akan motong angsa emasnya, saya akan ngumpulin telurnya.” Kalimat itu mengirim sinyal bahwa penegakan pajak akan diarahkan pada kepatuhan, bukan penghukuman yang membuat pelaku usaha kolaps.

Ekstensifikasi yang ia sebut menyasar sektor digital, shadow economy, dan sektor informal, yang selama ini dikenal sulit dipetakan. Contoh paling konkret ia sebut langsung: “Pajak penghasilan PPN dari yang jualan online… tadinya didiemin, sekarang kita minta bayar.”

Jika target Rp 2.357,7 triliun ingin dicapai tanpa menaikkan tarif, maka ruang utamanya memang ada pada kepatuhan dan perluasan basis. Selisih outlook Rp 2.310,8 triliun terhadap target berarti ada gap sekitar Rp 46,9 triliun yang harus ditutup lewat intensifikasi dan ekstensifikasi.

Namun ekstensifikasi bukan sekadar “menarik pajak baru”, melainkan membangun sistem yang mampu mengidentifikasi transaksi dan penghasilan secara adil. Pada ekonomi digital, tantangannya adalah data, integrasi platform, dan desain pemungutan yang tidak menambah biaya kepatuhan secara berlebihan bagi pelaku UMKM.

Di sisi orang kaya, narasi “tidak mengejar sampai bangkrut” terdengar moderat, tetapi tetap menyimpan konsekuensi: pemeriksaan akan lebih terarah dan berbasis risiko. Ini bisa memperbaiki kepatuhan sukarela, asalkan otoritas pajak juga konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih.

Di sektor informal dan shadow economy, masalahnya lebih politis ketimbang teknis. Negara sering hadir saat menarik pungutan, tetapi absen saat memberi kepastian usaha, perlindungan sosial, dan akses pembiayaan.

Janji tidak menaikkan tarif pajak terdengar populer, tetapi ujian sesungguhnya ada pada eksekusi. Ekstensifikasi yang serampangan bisa berubah menjadi “kenaikan tarif terselubung” lewat beban administrasi, denda, dan ketidakpastian bagi pelaku usaha kecil.

Karena itu, frasa “yang harus bayar pajak ya bayar” perlu diterjemahkan dengan definisi yang presisi tentang siapa yang benar-benar “harus”. Tanpa batasan yang jelas, publik mudah menangkapnya sebagai perluasan yang menyasar yang mudah dipungut, bukan yang paling mampu.

Di titik ini, keberanian pemerintah bukan hanya mengejar kepatuhan, tetapi juga memperbaiki legitimasi pajak. Wajib pajak cenderung patuh bila merasa uangnya kembali dalam layanan publik yang nyata, bukan sekadar menutup kebocoran atau pemborosan.

Ekstensifikasi pajak 2026 adalah taruhan besar untuk menutup gap penerimaan tanpa menaikkan tarif, sekaligus menguji kualitas negara dalam mengelola ekonomi digital dan sektor informal. Purbaya menawarkan jalan tengah: penegakan yang tegas, tetapi tidak mematikan usaha.

Pertanyaan akhirnya sederhana namun menentukan: bisakah negara mengumpulkan “telur” tanpa membuat “angsa” kehilangan alasan untuk terus bertelur. Jawabannya akan terlihat dari seberapa adil, konsisten, dan transparan kebijakan pajak dijalankan. (Orbit dari berbagai sumber, 26 Juli 2026)