Larangan Jilbab Unhan dan Latsarmil: Hak Beragama Diuji

BBC

BBC

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Isu larangan jilbab Unhan kembali menyala setelah seorang kadet mahasiswi kedokteran militer mengaku mundur karena diminta melepas hijab saat latsarmil. Unggahan itu viral, disukai lebih dari 11.000 kali dan dibagikan hampir 2.500 kali, lalu memantik debat tentang aturan hijab kadet dan keselamatan latihan.

Mahasiswi berinisial WA menyebut ia lolos seleksi PMB Unhan TA 2026/2027 dan diterima sebagai kadet cohort 7 jurusan kedokteran militer. Namun ia mengaku hanya bertahan 15 jam karena diberi pilihan melepas hijab atau mundur, lalu menulis pengunduran diri pada 24 Juni 2026 dengan alasan “tidak bersedia melepas hijab”.

Di media sosial, WA menegaskan hijab baginya adalah kehormatan dan pilihan sebagai manusia merdeka. Ia mengaku tidak berniat mengubah aturan, tetapi meminta kejelasan agar ketentuan “wajib lepas jilbab selama masa pendidikan” tidak menjadi ruang abu-abu yang merugikan kadet perempuan.

Perdebatan melebar karena Unhan adalah institusi pendidikan negara yang memadukan disiplin kemiliteran, seragam, asrama, dan jiwa korsa. Pada titik ini, pertanyaan publik bukan hanya “boleh atau tidak”, tetapi “siapa yang memutuskan, lewat aturan apa, dan dengan ukuran keselamatan seperti apa”.

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk) menilai kasus ini sebagai diskriminasi dan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan. Thowik menegaskan simbol agama yang melekat dan diekspresikan damai, seperti jilbab, tidak boleh dibatasi apalagi dihalangi oleh lembaga negara.

Thowik juga mengingatkan prinsip sebaliknya, yaitu negara tidak boleh memaksa simbol agama kepada yang tidak meyakininya. Ia merujuk UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan pendidikan harus demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif serta menjunjung HAM dan nilai keagamaan.

Pengamat militer Beni Sukadis menggeser fokus ke dasar kebijakan dan kebutuhan operasional latihan. Ia menilai Peraturan Rektor Unhan No. 28 Tahun 2025 disebut tidak melarang hijab, sehingga larangan menyeluruh sulit dibenarkan bila hijab bisa didesain sesuai standar seragam dan tidak menghambat latihan.

Kementerian Pertahanan menyatakan tidak ada ketentuan larangan hijab bagi mahasiswi Unhan. Kemhan mengakui ada pelepasan hijab pada latsarmil di Magelang karena pertimbangan keamanan, keselamatan, perlengkapan, dan keleluasaan gerak, lalu berjanji mengevaluasi agar penggunaan hijab dapat diakomodasi secara seragam.

Di ruang publik, argumen keselamatan sering mengerucut pada risiko jarum atau peniti pada jilbab. Namun teknologi perlengkapan olahraga dan aktivitas ekstrem menunjukkan ada opsi hijab yang minim risiko, sehingga isu kuncinya menjadi standar perlengkapan dan prosedur, bukan identitas agama semata.

Majelis Ulama Indonesia ikut menekan kebutuhan klarifikasi resmi. Ketua MUI Siti Ma’rifah menyatakan bila pelarangan terbukti, itu melanggar hak konstitusional warga negara, dan ia meminta tindakan tegas terhadap pihak yang membuat aturan diskriminatif.

Kontroversi larangan jilbab Unhan memperlihatkan problem klasik: disiplin institusi sering menang karena dianggap “aturan main”, sementara hak konstitusional diperlakukan sebagai pengecualian. Padahal dalam negara hukum, disiplin harus lahir dari regulasi yang jelas, proporsional, dan dapat diuji, bukan dari “arahan pimpinan” yang tak terdokumentasi.

Jika benar Peraturan Rektor tidak melarang hijab, maka pengalaman WA mengindikasikan celah implementasi di lapangan. Celah ini berbahaya karena menciptakan standar ganda, yaitu “boleh saat seleksi” tetapi “tidak ada pilihan setelah lulus”, sehingga kebebasan beragama terasa seperti fasilitas sementara.

Alasan keselamatan tidak boleh menjadi selimut untuk kebijakan yang malas merancang solusi. Keselamatan bisa diatur lewat spesifikasi hijab taktis, larangan aksesori tajam, inspeksi perlengkapan, dan SOP latihan, sehingga hak beragama tidak dibayar dengan pengunduran diri.

Di sisi lain, publik juga perlu jujur bahwa pendidikan militer memiliki kebutuhan keseragaman dan mitigasi risiko yang ketat. Namun keseragaman yang sehat adalah keseragaman yang dirancang, bukan keseragaman yang memaksa kelompok tertentu menanggalkan keyakinan yang mereka anggap wajib.

Kasus ini menjadi ujian bagi institusi negara: apakah ia mampu mengelola keberagaman tanpa mengorbankan profesionalisme. Jika Unhan ingin melahirkan dokter militer dan perwira kesehatan yang tangguh, maka ketangguhan itu seharusnya bertemu dengan penghormatan yang matang pada hak dasar.

Peristiwa WA menunjukkan satu hal yang sederhana tetapi menentukan: aturan yang tidak tegas akan selalu melahirkan korban yang nyata. Ketika kebijakan hijab kadet tidak ditulis rinci, yang bekerja adalah tafsir, dan tafsir paling kuat biasanya milik otoritas paling dekat.

Klarifikasi Kemhan adalah langkah awal, tetapi publik membutuhkan lebih dari pernyataan. Publik membutuhkan standar operasional yang transparan, perlengkapan yang aman, dan mekanisme pengaduan yang melindungi kadet tanpa takut distigma “tidak disiplin”.

Pada akhirnya, pertanyaannya bukan apakah negara boleh menuntut disiplin, melainkan apakah disiplin itu bisa berdiri tanpa meniadakan martabat. Jika hak beragama dapat diakomodasi dengan desain dan SOP yang tepat, mengapa pengorbanannya harus selalu dimulai dari tubuh dan keyakinan perempuan.

(Orbit dari berbagai sumber, 1 September 2026)