Nadiem Makarim Divonis Penjara 10 Tahun dan Denda Rp1 Miliar, Tetapi Ada Dissenting Opinion

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Nasional

ORBITINDONESIA.COM - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim hari ini divonis oleh majelis hakim Tipikor Jakarta hukuman badan 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar subsider 5 tahun penjara.

Hakim menilai, Nadiem punya niat jahat (mens rea) dalam kasus proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM), yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Namun, dari 5 anggota majelis hakim, ada 1 hakim yang membuat pendapat berbeda (dissenting opinion).

Hakim Andi Saputra menyimpulkan, berdasarkan tuntutan jaksa dan kesaksian di persidangan, tidak ditemukan niat jahat Nadiem, dan tidak terbukti bersalah. Karena itu, ia harus dibebaskan dari segala tuntutan.

Sidang vonis tersebut dihadiri banyak sekali pengemudi ojek online Gojek. Mereka memberi dukungan kepada Nadiem, penggagas sekaligus pendiri perusahaan Gojek.

Chromebook trending di X, terkait vonis 10 tahun bagi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, hari ini. Akun semua situs berita online mengunggah berita putusan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi Chromebook tersebut. Masih berkaitan dengan vonis ini, kata "Nadiem Makarim" menjadi salah satu kata yang paling dicari di Google hari ini.

Vonis 10 tahun penjara untuk Nadiem Makarim beserta denda dan uang pengganti yang fantastis, merupakan peringatan keras bagi para teknokrat atau mantan pelaku bisnis yang terjun ke birokrasi.

Namun, adanya dissenting opinion menunjukkan bahwa kasus ini tidak sepenuhnya "hitam-putih" di mata hukum. Pertarungan selanjutnya di tingkat banding akan menjadi penentu apakah kerugian negara tersebut merupakan hasil dari niat jahat (mens rea) atau sekadar kegagalan administratif dalam kebijakan yang kompleks.

Secara objektif, hukum harus dipisahkan dari reputasi masa lalu seseorang. Dukungan massa tidak menghapus fakta kerugian negara (jika memang benar ada), namun keraguan dari salah satu hakim juga tidak boleh diabaikan dalam proses pencarian keadilan.

(Sumber: BDS Alliance) ***