Kemenag Siapkan Kurikulum Anti-LGBTQ, Perpres 111/2025 Jadi Dalih
ORBITINDONESIA.COM – Kementerian Agama menyiapkan materi pencegahan penyebaran “budaya LGBTQ” ke dalam pelajaran agama dan pendidikan keagamaan. Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menyebut langkah ini akan dibuat sistematis lewat tim khusus, merujuk Perpres 111/2025 yang memasukkan LGBTQ sebagai ancaman non-militer.
Pernyataan Wamenag muncul saat isu LGBTQ kembali diposisikan sebagai urusan ketahanan nasional, bukan semata urusan kesehatan publik atau hak warga. Dalam narasi pemerintah, pencegahan diproyeksikan melalui ruang-ruang yang paling dekat dengan pembentukan moral, yakni sekolah agama, kampus keagamaan, dan mimbar.
Syafi’i menekankan respons Kemenag tidak boleh berhenti pada “pernyataan sikap” lalu selesai. Ia ingin ada kerja institusional yang terukur, dari penyusunan materi, pemetaan wilayah sosialisasi, sampai implementasi program di lapangan.
Rencana itu mencakup madrasah, pesantren, perguruan tinggi keagamaan (PTKN), serta kanal penyuluhan seperti khutbah Jumat, pengajian, dan majelis taklim. Dengan begitu, pendidikan agama diposisikan sebagai benteng utama untuk menahan “penyebaran budaya” yang dianggap mengancam.
Di titik ini, kata kunci yang dipakai menjadi penting: bukan “perilaku berisiko” atau “kekerasan seksual”, melainkan “budaya LGBTQ”. Pilihan istilah tersebut menggeser masalah dari ranah perlindungan warga menjadi ranah perang nilai.
Perpres 111/2025 memberi legitimasi politik pada pendekatan keamanan terhadap isu sosial, sehingga kementerian sektoral terdorong menyesuaikan program. Ketika sesuatu diberi label “ancaman”, respons yang lazim adalah penertiban, pencegahan, dan mobilisasi institusi.
Namun, memasukkan materi “anti-LGBTQ” ke kurikulum berisiko menimbulkan kebingungan tujuan pendidikan itu sendiri. Kurikulum idealnya mengajarkan literasi moral dan empati, bukan sekadar mengarahkan siswa pada satu sikap politik terhadap kelompok tertentu.
Secara global, lembaga seperti WHO telah mengeluarkan homoseksualitas dari klasifikasi gangguan mental sejak 1990, dan banyak riset menekankan dampak buruk stigma pada kesehatan mental. Jika materi pencegahan disusun tanpa basis ilmiah dan hak asasi, sekolah bisa menjadi ruang reproduksi prasangka yang memicu perundungan.
Indonesia sendiri punya catatan panjang soal kekerasan berbasis stigma, termasuk persekusi dan doxing terhadap orang yang dicap LGBTQ. Ketika negara menegaskan “gerakan melawan” di kampus keagamaan, pesan yang diterima publik bisa bergeser dari pembinaan moral menjadi pembenaran sosial untuk mengucilkan.
Wamenag menyebut PTKN harus menjadi ruang penguatan nilai agama, kebangsaan, dan moral sosial. Pertanyaannya, moral sosial yang mana: yang melindungi martabat setiap warga, atau yang memberi lisensi untuk menekan kelompok minoritas?
Di level implementasi, tantangan terbesar ada pada definisi operasional “pencegahan penyebaran budaya”. Tanpa definisi yang ketat, program bisa melebar menjadi razia ekspresi, pengawasan pergaulan, bahkan pembatasan diskusi ilmiah di kampus.
Ruang penyuluhan seperti khutbah Jumat dan pengajian memang efektif menjangkau massa, tetapi juga rawan menjadi kanal pesan satu arah. Jika materi disusun dengan bahasa perang budaya, masyarakat akan belajar membenci lebih cepat daripada belajar memahami.
Kebijakan ini tampak seperti upaya menegakkan moral publik, tetapi sekaligus menunjukkan kecenderungan negara memindahkan isu kompleks ke kelas-kelas agama. Ketika pendidikan dijadikan alat “pencegahan”, yang diuji bukan hanya efektivitasnya, melainkan juga keadilan sosialnya.
Negara berhak mendorong pendidikan karakter, tetapi harus jelas membedakan antara mencegah kekerasan dan memproduksi stigma. Jika targetnya adalah melindungi anak, maka yang harus diprioritaskan adalah pencegahan kekerasan seksual, perundungan, dan eksploitasi, bukan pelabelan identitas.
Bahasa “ancaman non-militer” memberi efek psikologis yang kuat, karena publik cenderung menerima tindakan keras demi rasa aman. Padahal, rasa aman yang dibangun dari ketakutan sering berakhir pada normalisasi diskriminasi.
Kemenag bisa memilih jalur yang lebih cerdas: menekankan etika pergaulan, penghormatan martabat manusia, dan penguatan keluarga, tanpa menjadikan satu kelompok sebagai kambing hitam. Pendidikan agama akan lebih bermartabat jika mengajarkan kasih, tanggung jawab, dan pengendalian diri, bukan mengobarkan kecurigaan sosial.
Rencana Kemenag memasukkan materi pencegahan “budaya LGBTQ” ke kurikulum menunjukkan betapa kuatnya arah politik nilai di Indonesia pasca Perpres 111/2025. Di satu sisi, negara ingin tampak hadir menjaga moral, tetapi di sisi lain ia harus memastikan pendidikan tidak berubah menjadi pabrik stigma.
Pertanyaan kuncinya sederhana: apakah sekolah dan mimbar akan dipakai untuk membangun warga yang beradab, atau untuk mengeraskan garis “kami” dan “mereka”? Jika kebijakan ini benar dijalankan, publik berhak menuntut satu hal yang paling dasar, yakni pendidikan yang melindungi martabat manusia sekaligus menjaga nalar sehat. (Orbit dari berbagai sumber, 4 September 2026)