Paus Leo XIV Tolak Assisted Dying, Soroti Skandal Gereja
ORBITINDONESIA.COM – Paus Leo XIV menyebut legalisasi medically assisted death sebagai “compassion palsu” dan menegaskan “yang legal tidak selalu bermoral” saat misa di Lourdes, Prancis. Di tempat yang identik dengan mukjizat penyembuhan itu, ia juga bertemu tujuh penyintas kekerasan seksual klerus, menambah bobot moral pada pesan yang ia bawa.
Lourdes adalah simbol harapan bagi orang sakit, setelah Gereja Katolik mengakui penampakan Bunda Maria yang dilaporkan seorang gadis pada 1858. Lokasi dekat perbatasan Spanyol ini menarik jutaan peziarah tiap tahun, dan Gereja mengakui 72 kesembuhan “mukjizat” sebagai autentik.
Di tengah aura penyembuhan itu, Prancis baru saja mengesahkan undang-undang yang memungkinkan orang dewasa dengan penyakit tak tersembuhkan memperoleh obat mematikan. Perdebatan serupa mengguncang banyak negara, termasuk Amerika Serikat, tempat Leo menyoroti hukum medical-aid-in-dying yang berlaku di Illinois pada 12 September sebagai contoh tren yang ia anggap berbahaya.
Kunjungan Leo ke Prancis juga berlangsung di lanskap sosial yang kian sekuler, meski pernah sangat Katolik. Pada 2024, Majelis Nasional Prancis memasukkan aborsi sebagai hak konstitusional, dan kini isu assisted dying menjadi babak baru pertarungan etika, hukum, dan belas kasih.
Dalam misa di padang dekat basilika utama Lourdes, Leo berbicara di hadapan sekitar 150.000 orang, banyak di antaranya pengguna kursi roda. Ia lalu mengunjungi pusat perawatan di kompleks suaka, menekankan bahwa martabat manusia melekat dan tidak bisa “dihapus” oleh hukum atau algoritma.
Kutipan kunci Leo menajamkan garis konflik: “kita harus menolak godaan menyebabkan kematian dengan kedok compassion palsu.” Ia menutup dengan kalimat yang mudah dikutip dan efektif secara politik: “What is legal is not necessarily moral,” yang disambut tepuk tangan massa.
Secara doktrinal, posisi Vatikan konsisten: hidup harus dilindungi sejak konsepsi sampai kematian alami, sehingga menolak aborsi, eutanasia, dan medically assisted dying. Namun, konsistensi teologis tidak otomatis menjawab realitas klinis, seperti nyeri kronis, beban keluarga, dan akses paliatif yang timpang.
Di Prancis, undang-undang akhir-hayat muncul setelah debat panjang yang memecah opini publik antara otonomi pasien dan perlindungan kelompok rentan. Dalam kerangka itu, pesan Leo berfungsi sebagai “rem moral” yang mengingatkan risiko normalisasi kematian sebagai solusi, terutama ketika sistem kesehatan dan pendampingan psikososial tidak merata.
Dimensi lain kunjungan ini adalah pertemuan Leo dengan tujuh penyintas kekerasan seksual klerus selama hampir dua jam, baik kelompok maupun satu-satu. Jean-Marie Delbos menyebutnya “luar biasa” dan berkata, “Saya tak pernah menyangka akan punya seorang paus di depan saya,” menandakan kebutuhan validasi yang selama ini ditunda.
Vatikan menyatakan Leo mendengar kisah “rasa sakit dan penderitaan,” termasuk ketika ada “komplikasi atau kebisuan” pihak yang seharusnya menolong. Olivier Mardi dari kelompok penyintas Voix Libérées de Touraine menilai Leo datang dengan persiapan, mengetahui kasusnya, dan mengajukan pertanyaan spesifik.
Skala krisis di Prancis ditunjukkan laporan independen 2021 yang memperkirakan 330.000 anak menjadi korban selama 70 tahun oleh sekitar 3.000 pastor dan pekerja gereja. Para uskup Prancis menyiapkan sistem kompensasi independen yang sejauh ini merekomendasikan pembayaran lebih dari 20 juta euro, meski metodologi laporan tersebut juga menuai kritik.
Leo memuji respons para uskup, tetapi mengakui skandal itu ikut menjatuhkan panggilan imamat karena imamat kini kadang dipandang dengan curiga. Ia menegaskan, agar panggilan tumbuh, pastor harus “diterima, diterima kembali, dan dicintai,” sebuah kalimat yang terdengar sederhana tetapi menyimpan beban legitimasi sosial.
Di Lourdes, isu penyalahgunaan juga muncul lewat kasus Romo Marko Rupnik, seniman mosaik yang merancang fasad salah satu basilika. Rupnik sedang diadili di pengadilan Vatikan, dituduh lebih dari dua lusin perempuan melakukan kekerasan psikologis, spiritual, dan seksual sejak 1990-an, termasuk saat pembuatan karya.
Kasus Rupnik memperlihatkan problem “warisan estetika” yang bertabrakan dengan keadilan bagi korban. Uskup Lourdes Jean-Marc Micas pada 2025 memutuskan menutup fasad Basilika Notre Dame du Rosaire agar para korban yang datang mencari pemulihan tidak dipaksa menatap karya yang terkait pelaku, dan Leo melintas di depannya saat tirai kuning mustard menutupi panel mosaik.
Pesan Leo tentang assisted dying terdengar tegas, tetapi ia memilih panggung yang strategis: Lourdes, tempat orang rapuh berkumpul dan martabat manusia tampak nyata. Di sana, argumen “perlindungan yang paling lemah” lebih mudah diterima, karena yang hadir bukan statistik, melainkan tubuh-tubuh yang menanggung sakit.
Namun, menyebut assisted dying semata “compassion palsu” bisa terasa menyederhanakan pengalaman pasien yang takut menjalani akhir hidup dalam penderitaan dan kesendirian. Kritik moral akan lebih kuat jika dibarengi tuntutan konkret: akses paliatif yang luas, pendampingan kesehatan mental, serta dukungan bagi keluarga agar pilihan “hidup sampai akhir” benar-benar mungkin.
Pertemuan dengan penyintas justru menjadi ujian kredibilitas terbesar, karena Gereja berbicara tentang kesucian hidup sambil memikul sejarah kegagalan melindungi anak. Ketika Leo mendengar korban dan mengakui “kebisuan” institusional, ia sedang menambal jurang antara ajaran moral dan praktik kekuasaan.
Kasus Rupnik menambah lapisan pelik: karya seni sakral dapat berubah menjadi pemicu trauma, dan penutup tirai di Lourdes adalah simbol perubahan prioritas. Itu bukan sekadar soal estetika, melainkan pernyataan bahwa pemulihan korban lebih penting daripada mempertahankan reputasi seniman dan kenyamanan institusi.
Lourdes mengajarkan bahwa penyembuhan tidak selalu berarti sembuh secara fisik, melainkan dipulihkan martabatnya. Di tempat yang sama, Paus Leo XIV menolak assisted dying atas nama martabat, sambil menatap luka Gereja sendiri melalui kisah para penyintas dan mosaik yang ditutup.
Pertanyaan yang tersisa bagi publik modern bukan hanya “bolehkah negara mengizinkan kematian dibantu,” tetapi “mengapa begitu banyak orang merasa tidak punya pilihan lain.” Jika belas kasih sejati adalah membuat manusia tidak sendirian di ambang akhir, maka ukuran moral sebuah masyarakat adalah seberapa serius ia merawat, mendengar, dan melindungi yang paling rentan. (Orbit dari berbagai sumber, 29 September 2026)