Trump Kecam Mahkamah Agung soal Aturan USPS Surat Suara Pos
ORBITINDONESIA.COM – Donald Trump mengecam Mahkamah Agung setelah aturan baru U.S. Postal Service (USPS) tentang mail-in ballots diblokir untuk Pemilu sela November. Ia menyebut putusan itu “kerugian besar” dan menuduhnya mempermudah kecurangan, saat pertarungan kendali Kongres kian menentukan.
Artikel sumber menyebut Mahkamah Agung AS memblokir penerapan aturan USPS yang kontroversial terkait surat suara pos untuk Pemilu sela November. Pemblokiran itu mempertahankan perintah larangan sementara (injunction) dari hakim federal di Boston, sehingga aturan tidak berlaku untuk surat suara yang dikirim pada pemilu tersebut.
Trump merespons lewat Truth Social dengan nada menyerang, menyebut sistem mail-in voting “bencana” dan “korup.” Ia juga menuduh “Radical Left ‘Dumocrats’” akan lebih mudah melakukan kecurangan, meski artikel tidak memuat bukti spesifik atas klaim itu.
Aturan USPS, yang diterbitkan akhir Agustus, disebut sebagai implementasi dari executive order Trump pada Maret. Aturan itu menetapkan standar baru untuk amplop surat suara dan mewajibkan negara bagian memasukkan informasi pemilih serta amplop surat suara ke portal USPS.
Mahkamah Agung mengeluarkan putusan mayoritas yang tidak ditandatangani (unsigned), dengan hanya Justice Brett Kavanaugh menulis concurrence singkat. Mayoritas menyatakan pemerintahan Trump “tidak mungkin berhasil” dalam pokok perkara untuk menantang injunction tersebut.
Inti putusan ini bukan semata pro atau kontra terhadap mail-in ballots, melainkan soal waktu dan tata kelola kebijakan. Kavanaugh menilai ada “prospek yang adil” aturan USPS pada akhirnya bisa dinyatakan legal, tetapi penerapan mendadak menjelang pemilu berisiko dianggap “arbitrary and capricious” menurut Administrative Procedure Act.
Dengan kata lain, Mahkamah Agung memberi sinyal: aturan mungkin sah, namun proses dan tenggatnya bermasalah. Dalam logika hukum administrasi AS, kebijakan yang memaksa pemerintah lokal mengubah prosedur tanpa waktu cukup dapat dipandang melanggar prinsip kewajaran implementasi.
Komposisi suara juga penting secara politik. Artikel menyiratkan pemungutan suara 7-2 karena hanya Samuel Alito dan Clarence Thomas yang menyatakan dissent secara terbuka, sementara blok konservatif lain tampak bergabung mempertahankan injunction.
Efek praktisnya menyentuh operasional pemilu. Standar amplop baru dan kewajiban input data ke portal USPS bisa menambah beban administratif negara bagian, terutama jika diterapkan tanpa masa transisi dan pelatihan memadai.
Di sisi lain, pendukung aturan dapat berargumen bahwa standardisasi amplop dan pelacakan data justru meningkatkan integritas dan keterlacakan surat suara. Namun, penguatan integritas yang datang terlambat bisa berubah menjadi hambatan akses, karena pemilih dan petugas pemilu dipaksa beradaptasi di detik terakhir.
Trump memosisikan putusan ini sebagai kekalahan Partai Republik dan “Amerika.” Ia mengaitkannya dengan narasi kecurangan pemilu, sebuah tema yang berulang sejak 2020, meski artikel ini tidak menampilkan temuan audit atau putusan pengadilan yang mendukung klaim tersebut.
Yang lebih tajam, Trump juga menyerang tiga hakim agung pilihannya sendiri. Ia menyebut mereka “bukan orang yang saya wawancarai” dan menilai putusan-putusan mereka merugikan negara hingga “triliunan dolar,” mengacu pula pada putusan tarif impor dan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran.
Reaksi Trump memperlihatkan pergeseran: Mahkamah Agung yang dahulu dipandang sebagai benteng konservatif kini diperlakukan sebagai institusi yang harus selalu sejalan dengan agenda politiknya. Ketika tiga appointee-nya tidak mengikuti garis yang ia harapkan, ia menafsirkan independensi yudisial sebagai pengkhianatan, bukan sebagai desain konstitusional.
Di titik ini, “aturan USPS” menjadi lebih dari sekadar teknis amplop dan portal data. Ia berubah menjadi simbol perebutan legitimasi pemilu, tempat isu akses memilih dan isu integritas pemilu saling menuduh tanpa ruang tenang untuk evaluasi berbasis data.
Putusan Mahkamah Agung juga mengirim pesan yang kerap diabaikan publik: reformasi pemilu tidak boleh dilakukan dengan gaya kejutan. Jika pemerintah ingin mengubah prosedur mail-in ballots, ia harus menyiapkan waktu, konsultasi, dan transisi, agar kebijakan tidak memukul pemilih yang paling bergantung pada layanan pos.
Namun kritik terhadap timing tidak otomatis menutup kemungkinan perlunya pembenahan administrasi pemilu. Tantangannya adalah membangun standar yang meningkatkan kepercayaan publik tanpa mengorbankan kemudahan memilih, terutama bagi kelompok rentan dan wilayah dengan kapasitas administrasi terbatas.
Kisah ini memperlihatkan bagaimana satu putusan tentang aturan USPS bisa memicu badai politik, karena ia menyentuh jantung demokrasi: siapa yang bisa memilih, dan siapa yang dipercaya menghitung. Di tengah tuduhan kecurangan yang terus diproduksi, publik justru membutuhkan satu hal yang paling langka: prosedur yang stabil, transparan, dan dapat diaudit.
Pertanyaannya kini bukan hanya apakah aturan itu legal, melainkan kapan dan bagaimana reformasi pemilu dilakukan tanpa menambah polarisasi. Jika kepercayaan pada pemilu terus dijadikan senjata, siapa yang akhirnya paling dirugikan: partai, institusi, atau warga yang suaranya bergantung pada selembar amplop? (Orbit dari berbagai sumber, 16 September 2026)