Malaysia Tidak Mensyaratkan Ijazah SMA, Sarjana, ataupun Gelar Pendidikan Formal Tertentu untuk Menjadi Perdana Menteri
ORBITINDONESIA.COM - Negara tetangga di ASEAN, Malaysia tidak mensyaratkan ijazah SMA, sarjana, ataupun gelar pendidikan formal tertentu untuk menjadi Perdana Menteri.
Syarat utamanya berbeda dari Indonesia: yang ditekankan adalah kedudukan seseorang sebagai anggota parlemen dan kemampuannya memperoleh dukungan mayoritas anggota parlemen, bukan jenjang pendidikannya. Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 43 Konstitusi Federal Malaysia.
Perbedaan ini berkaitan dengan sistem pemerintahan kedua negara. Indonesia menggunakan sistem presidensial, sedangkan Malaysia menggunakan sistem parlementer. Karena itu, cara seseorang memperoleh jabatan kepala pemerintahan dan persyaratan hukumnya memang tidak sama.
1. Apa saja persyaratan menjadi Perdana Menteri Malaysia?
Pasal 43 ayat (2) huruf (a) Konstitusi Federal Malaysia menetapkan bahwa Yang di-Pertuan Agong, yakni kepala negara Malaysia, mengangkat seorang anggota Dewan Rakyat yang menurut penilaiannya kemungkinan besar memperoleh kepercayaan mayoritas anggota dewan tersebut sebagai Perdana Menteri.
Dari ketentuan itu, terdapat beberapa persyaratan pokok.
Harus menjadi anggota Dewan Rakyat. Dewan Rakyat merupakan majelis rendah parlemen federal Malaysia. Anggota Senat atau Dewan Negara saja tidak memenuhi persyaratan ini untuk diangkat sebagai Perdana Menteri.
Harus memperoleh dukungan mayoritas anggota Dewan Rakyat. Bukan sekadar menjadi ketua partai terbesar, melainkan harus mampu menunjukkan bahwa ia mendapat kepercayaan mayoritas anggota parlemen.
Tidak boleh merupakan warga negara melalui naturalisasi atau pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (7). Ketentuan ini mengecualikan kategori warga negara tertentu dari jabatan Perdana Menteri.
Tidak ada syarat pendidikan formal yang disebutkan dalam ketentuan pengangkatan tersebut. Pasal 43 tidak menetapkan ijazah SMA, sarjana, ataupun gelar akademik tertentu.
Artinya, seseorang yang tidak memiliki ijazah SMA sekalipun tidak otomatis terhalang menjadi Perdana Menteri Malaysia hanya karena tingkat pendidikannya. Namun, ia tetap harus memenuhi persyaratan konstitusional lainnya, termasuk menjadi anggota Dewan Rakyat dan memperoleh dukungan mayoritas.
2. Mengapa Malaysia tidak mensyaratkan ijazah tertentu?
Jawabannya berkaitan dengan karakter sistem parlementer Malaysia.
Dalam sistem parlementer, kepala pemerintahan lahir dari konfigurasi dukungan politik di parlemen. Raja mengangkat orang yang dinilai dapat memimpin pemerintahan dengan dukungan mayoritas Dewan Rakyat. Pemerintah kemudian bertanggung jawab kepada parlemen dan harus mempertahankan kepercayaan mayoritas tersebut.
Dengan kata lain, mekanisme konstitusional Malaysia lebih menekankan legitimasi politik melalui dukungan parlemen, bukan kualifikasi akademik yang ditentukan negara.
Pertimbangannya dapat dipahami melalui beberapa prinsip:
Hak berpartisipasi dalam politik. Persyaratan pendidikan yang terlalu tinggi berpotensi menutup kesempatan warga negara untuk memimpin pemerintahan hanya karena mereka tidak memiliki ijazah tertentu.
Kepercayaan parlemen sebagai dasar pemerintahan. Dalam sistem parlementer, kemampuan memperoleh dan mempertahankan dukungan mayoritas merupakan unsur mendasar bagi keberlangsungan pemerintahan.
Pendidikan formal bukan satu-satunya ukuran kapasitas. Pengalaman organisasi, kemampuan bernegosiasi, kepemimpinan, rekam jejak, dan pemahaman persoalan negara tidak selalu dapat diukur melalui ijazah.
Poin ketiga merupakan penjelasan mengenai logika kebijakan yang mungkin mendasari pendekatan tersebut, bukan kutipan pertimbangan resmi pembentuk Konstitusi Malaysia. Yang pasti secara hukum, Pasal 43 tidak mencantumkan persyaratan ijazah.
3. Bagaimana dengan Indonesia?
Di Indonesia, Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.
Mahkamah Konstitusi pada 17 Juni 2025 menolak permohonan yang meminta agar syarat tersebut dinaikkan menjadi minimal sarjana S-1. MK menjelaskan bahwa UUD 1945 tidak secara eksplisit menetapkan batas pendidikan minimum bagi calon presiden dan wakil presiden; pengaturannya diserahkan kepada pembentuk undang-undang. MK juga menilai peningkatan persyaratan menjadi S-1 berpotensi mempersempit hak warga negara untuk mencalonkan diri.
Perbandingannya dapat diringkas sebagai berikut.
Ada satu catatan penting: perbedaan ini tidak berarti Malaysia sama sekali tidak memiliki persyaratan bagi calon pemimpin politik. Seseorang tetap harus memenuhi syarat menjadi anggota Dewan Rakyat, yang diatur dalam ketentuan konstitusional tersendiri, serta persyaratan pengangkatan Perdana Menteri.
4. Apakah model Malaysia lebih demokratis?
Pertanyaan ini perlu dibedakan antara dua hal: akses untuk mencalonkan diri dan mekanisme pertanggungjawaban kepala pemerintahan.
Tidak menetapkan ijazah minimum memang membuat akses menuju jabatan Perdana Menteri tidak dibatasi oleh jenjang pendidikan formal. Sebaliknya, Indonesia memilih menetapkan ambang pendidikan minimum melalui undang-undang. Kedua negara mengambil pendekatan hukum yang berbeda.
Namun, ketiadaan syarat ijazah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa sebuah sistem lebih demokratis. Kualitas demokrasi juga ditentukan oleh kebebasan pemilu, persaingan politik, transparansi, perlindungan hak warga negara, dan akuntabilitas kekuasaan.
Dari sisi pertanggungjawaban, model parlementer Malaysia memiliki mekanisme yang khas: Perdana Menteri harus mempertahankan kepercayaan mayoritas Dewan Rakyat. Jika ia tidak lagi memperoleh kepercayaan tersebut, Pasal 43 ayat (4) mengatur bahwa ia harus mengundurkan diri bersama kabinetnya, kecuali Raja menyetujui permintaan pembubaran parlemen.
Kesimpulannya: Malaysia tidak mensyaratkan ijazah SMA atau gelar akademik tertentu secara eksplisit untuk menjadi Perdana Menteri. Fokus konstitusinya adalah keanggotaan Dewan Rakyat dan dukungan mayoritas parlemen.
Indonesia, sebaliknya, menetapkan syarat pendidikan minimum SMA bagi calon presiden dan wakil presiden melalui undang-undang.
Perbedaan tersebut terutama mencerminkan pilihan desain konstitusional dan sistem pemerintahan masing-masing negara, bukan ukuran tunggal tentang kualitas pemimpin atau mutu demokrasi. ***