Korupsi Kuota Haji dan Visa Mujamalah: Jejak Izin Jokowi

Kompas.com

Kompas.com

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Kasus korupsi kuota haji kembali memanas ketika Muhadjir Effendy bersaksi bahwa Presiden Jokowi mengizinkannya mengajukan pengalihan 10.000 tambahan kuota haji menjadi visa Mujamalah pada 2022. Di ruang sidang Tipikor, pernyataan ini mengubah isu teknis kuota haji menjadi pertanyaan politik tentang rantai komando dan akuntabilitas kebijakan.

Di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Muhadjir menjelaskan asal-usul surat Menteri Agama Nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022 yang dikirim ke Dubes Arab Saudi. Ia menegaskan posisinya sebagai Menteri Agama ad interim membuatnya tidak boleh mengambil keputusan strategis tanpa konsultasi.

Menurut Muhadjir, ide pengalihan muncul dari usulan asosiasi ketika tambahan kuota datang terlalu mendadak untuk dieksekusi sebagai haji reguler. Karena itu, opsi visa Mujamalah atau undangan dipandang sebagai jalan keluar administratif agar kuota tidak hangus.

Namun, perkara yang disidangkan bukan sekadar soal surat dan prosedur. KPK mendakwa adanya praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji periode 2022-2024 dengan kerugian negara yang disebut mencapai Rp 622,09 miliar.

Pernyataan Muhadjir bahwa Presiden “mengizinkan” pengajuan permohonan menegaskan satu hal: kebijakan kuota haji tidak berdiri sendiri di level kementerian. Ia berkata, “Saya berkonsultasi kepada Presiden, dan Presiden menyarankan kalau memang memungkinkan, beliau mengizinkan saya untuk mengajukan permohonan itu.”

Di titik ini, publik perlu membedakan dua ranah yang sering tercampur: keputusan administratif dan peluang penyimpangan. Pengalihan kuota menjadi visa Mujamalah bisa sah, tetapi ia juga membuka ruang diskresi yang rawan diperdagangkan.

KPK dalam dakwaan merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia pada 2023-2024. Angka Rp 622,09 miliar itu bukan asumsi, melainkan akumulasi pos-pos yang dijabarkan dalam dokumen audit investigatif.

Komponen terbesar disebut berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK pada penyelenggaraan haji khusus 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berhak berangkat, yakni Rp 438,2 miliar. Ini mengindikasikan masalah inti berada pada “siapa yang diberangkatkan” dan “berdasarkan hak apa,” bukan sekadar pada jumlah kuota.

Komponen kedua adalah penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp 39,95 miliar. Jika pos ini terbukti, maka jabatan petugas yang semestinya berbasis kebutuhan layanan berubah menjadi komoditas.

Komponen ketiga adalah fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp 143,92 miliar untuk jemaah yang seharusnya tidak berangkat. Frasa “fee percepatan” menyiratkan mekanisme informal yang menempel pada prosedur formal.

Dalam daftar terdakwa, nama-nama yang muncul mencerminkan irisan kekuasaan negara dan industri perjalanan haji. Ada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pihak travel, hingga pimpinan asosiasi.

Di sisi lain, Muhadjir menyatakan tambahan kuota 10.000 pada 2022 tidak dapat dieksekusi karena datang mendadak. Pernyataan ini penting karena menunjukkan titik rawan: ketika waktu sempit, verifikasi longgar, dan diskresi menguat.

Jika benar demikian, maka persoalannya bukan hanya “ada niat jahat,” tetapi juga “desain tata kelola yang memberi celah.” Praktik korupsi sering tumbuh bukan dari satu keputusan besar, melainkan dari serangkaian pengecualian kecil yang dibiarkan menjadi kebiasaan.

Pernyataan “atas arahan” yang diulang Muhadjir adalah sinyal klasik budaya birokrasi yang gemar melimpahkan beban tanggung jawab ke atas. Dalam politik kebijakan, izin Presiden bisa dibaca sebagai legitimasi prosedural, tetapi ia juga menuntut standar kontrol yang lebih ketat.

Di sini, kata kuncinya adalah akuntabilitas, bukan sekadar legalitas. Publik berhak tahu apakah izin itu disertai mekanisme pengamanan, atau hanya sekadar “silakan ajukan” tanpa pagar etik dan audit.

Visa Mujamalah sendiri sering dipahami masyarakat sebagai jalur undangan yang lebih fleksibel dibanding haji reguler. Fleksibilitas itu bermanfaat dalam keadaan tertentu, tetapi ia juga mudah disalahgunakan ketika permintaan tinggi dan transparansi rendah.

Sidang ini memperlihatkan bagaimana kuota haji, yang seharusnya menjadi urusan pelayanan ibadah, berubah menjadi arena perebutan rente. Saat kuota dipersepsikan sebagai barang langka, maka godaan untuk mengatur antrean dan memonetisasi akses menjadi semakin besar.

Karena itu, persoalan terbesar bukan hanya menghukum pelaku, tetapi membongkar ekosistem. Jika ekosistemnya tetap sama, maka nama terdakwa bisa berganti, tetapi pola “jual akses” akan selalu menemukan jalan.

Kasus korupsi kuota haji dan polemik visa Mujamalah mengajarkan bahwa kebijakan darurat sering melahirkan ruang gelap bila tidak disertai kontrol yang terang. Angka kerugian negara Rp 622,09 miliar menegaskan bahwa dampaknya bukan simbolik, melainkan nyata dan sistemik.

Pertanyaan yang tersisa bukan hanya siapa yang menandatangani surat, tetapi siapa yang memastikan surat itu tidak menjadi pintu masuk perdagangan kuota. Jika ibadah yang sakral saja bisa dikapitalisasi, lalu sektor publik mana yang benar-benar aman dari logika rente.

(Orbit dari berbagai sumber, 4 September 2026)