Larangan Rangkap Jabatan PBNU: Muktamar NU 2026 Ambil Jalan Tengah

MUI - Majelis Ulama Indonesia

MUI - Majelis Ulama Indonesia

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Larangan rangkap jabatan PBNU menjadi isu paling sensitif di Muktamar NU 2026 di Jombang, Jawa Timur. Komisi Organisasi akhirnya menyepakati aturan baru tanpa voting, dan Prof KH Asrorun Niam Sholeh menyebutnya sebagai solusi bijak yang disambut gembira.

Sejak lama, publik membaca relasi NU dan politik sebagai tarikan dua arah antara khidmah organisasi dan kebutuhan kekuasaan. Karena itu, isu larangan rangkap jabatan politik bagi pengurus PBNU selalu memantik kecurigaan, apakah NU sedang menjaga marwah atau sedang menegosiasikan ruang.

Di sidang komisi organisasi, tim materi awal menyiapkan dua opsi yang kontras. Opsi A mempertahankan aturan lama, sementara Opsi B menghilangkan kata “menteri” dari daftar larangan untuk Ketua Umum.

Namun dinamika forum di Pondok Pesantren Bahrul Ulum justru melahirkan “jalan ketiga”. Kesepakatan itu dicapai secara mufakat, dan tidak ditempuh lewat pemungutan suara.

Keputusan inti Muktamar NU 2026 menegaskan: khusus mandataris muktamar, Rais ‘Aam dan Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik. Prof Niam merumuskan logikanya sebagai pembedaan antara siyasatul ‘ulya dan siyasatud dunya.

Larangan eksekutif mencakup Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati atau Wali Kota, serta wakilnya. Larangan legislatif mencakup pimpinan dan anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Di struktur partai, Rais ‘Aam dan Ketua Umum juga tidak boleh menjadi pimpinan maupun pengurus partai politik. Batas ini mempersempit titik rawan konflik kepentingan pada dua posisi yang paling simbolik dan paling menentukan arah.

Di sisi lain, pengurus di luar mandataris tidak dikenai larangan mutlak. Wakil ketua, sekretaris, hingga pengurus wilayah di bawah PBNU tetap dimungkinkan menduduki jabatan politik tertentu, termasuk menteri, dengan catatan tunduk pada regulasi terpisah soal keanggotaan partai.

Secara organisasi, model ini seperti “pagar tinggi di gerbang utama” tetapi “pintu samping tetap terbuka”. Ia menjaga puncak komando dari beban transaksi politik, namun tetap memberi ruang kader NU berkiprah di negara.

Dalam konteks Indonesia, keputusan ini relevan karena jabatan publik sering menjadi arena distribusi pengaruh dan sumber daya. Ketika simbol tertinggi organisasi keagamaan merangkap jabatan politik praktis, persepsi publik mudah bergeser dari khidmah menjadi kepentingan.

Jalan tengah ini cerdas, tetapi juga menyisakan pertanyaan tentang konsistensi. Jika konflik kepentingan dianggap berbahaya di puncak, maka bahayanya tidak otomatis hilang ketika berpindah ke lapis pengurus lain.

Namun, NU tampaknya memilih realisme: menutup total akan memutus kanal representasi, sementara membuka total akan menggerus kepercayaan. Dengan membatasi hanya Rais ‘Aam dan Ketua Umum, NU menegaskan bahwa simbol harus steril, meski mesin organisasi tetap boleh berinteraksi dengan negara.

Di sinilah ketajaman keputusan itu: ia bukan sekadar larangan, melainkan desain ulang etika kekuasaan. Prof Niam menempatkan mandat kebangsaan dan umat sebagai “politik tingkat tinggi”, sehingga puncak NU harus berdiri di atas friksi elektoral dan jabatan.

Tetap saja, publik berhak menuntut mekanisme pengawasan yang lebih terang untuk pengurus di luar mandataris. Tanpa rambu yang rinci, ruang “dimungkinkan” bisa berubah menjadi celah yang membuat larangan di puncak hanya tampak sebagai kosmetik.

Keputusan Muktamar NU 2026 tentang larangan rangkap jabatan PBNU menandai upaya menjaga marwah di level paling simbolik. Ia memperlihatkan bahwa kompromi dapat lahir tanpa voting, tetapi tetap memerlukan keberanian untuk menetapkan batas.

Pertanyaan berikutnya lebih mendasar: apakah NU akan membangun budaya akuntabilitas yang sama kuatnya bagi seluruh struktur, bukan hanya untuk dua nama di puncak. Jika marwah adalah tujuan, maka konsistensi adalah ujian yang tak bisa ditunda.

(Orbit dari berbagai sumber, 2 September 2026)