Navi Pillay, Peraih Nobel Perdamaian 2026 yang Menyelidiki Genosida oleh Israel di Gaza

Navanethem “Navi” Pillay.

Navanethem “Navi” Pillay.

Internasional

ORBITINDONESIA.COM — Di tengah dunia yang kembali menyaksikan perang, krisis kemanusiaan, dan meningkatnya tekanan politik terhadap lembaga-lembaga hukum internasional, Komite Nobel Norwegia memilih seorang hakim sebagai penerima Hadiah Nobel Perdamaian 2026. Ia adalah Navanethem “Navi” Pillay, perempuan asal Afrika Selatan yang mengabdikan sebagian besar hidupnya untuk memperjuangkan hak asasi manusia dan menuntut pertanggungjawaban atas kejahatan kemanusiaan.

Pengumuman yang disampaikan di Oslo pada Jumat, 9 Oktober 2026, memberikan penghargaan Nobel Perdamaian ke-125 kepada Pillay atas upayanya memajukan perdamaian dan hukum internasional. Komite Nobel menilai ia telah memainkan peran penting dalam mendorong penuntutan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.

Penghargaan ini memiliki makna yang melampaui perjalanan pribadi seorang ahli hukum. Di baliknya terdapat pesan tentang masa depan tatanan dunia: apakah hubungan antarnegara akan terus ditentukan oleh siapa yang paling kuat, ataukah kekuasaan tetap harus tunduk pada hukum dan prinsip keadilan?

Tumbuh di bawah apartheid

Navanethem Pillay lahir pada 1941 di Durban, Afrika Selatan, dalam keluarga keturunan Tamil India. Ia tumbuh ketika sistem apartheid masih membelah masyarakat berdasarkan ras, membatasi hak-hak politik, dan menempatkan penduduk kulit hitam serta kelompok nonkulit putih lainnya dalam struktur diskriminasi yang dilembagakan negara.

Pengalaman hidup dalam lingkungan seperti itu ikut membentuk orientasi perjuangannya. Hukum baginya bukan sekadar kumpulan pasal dan prosedur pengadilan, melainkan instrumen untuk menantang ketidakadilan yang dilegalkan oleh kekuasaan.

Pada 1967, Pillay menjadi perempuan pertama yang membuka praktik hukum di Provinsi Natal. Ia membela aktivis antiapartheid dan orang-orang yang menghadapi represi politik. Di antara tokoh yang pernah ia bela adalah Nelson Mandela dan para pejuang yang menentang sistem apartheid.

Perjalanan tersebut berlangsung ketika menjadi pembela hak-hak kelompok tertindas bukanlah pekerjaan yang bebas risiko. Pengacara yang berhadapan dengan kekuasaan harus berhadapan pula dengan keterbatasan hukum, tekanan politik, dan ketimpangan kekuatan antara negara dengan warga.

Pillay kemudian mencatat sejarah lain. Pada 1995, setelah berakhirnya apartheid, ia menjadi perempuan kulit hitam pertama yang diangkat sebagai hakim di Mahkamah Tinggi Afrika Selatan. Pengangkatannya menandai perubahan penting dalam institusi hukum yang sebelumnya beroperasi di tengah sistem diskriminasi rasial.

Namun, karier Pillay tidak berhenti di negaranya sendiri. Ia kemudian memasuki arena peradilan internasional, tempat prinsip-prinsip hukum diuji dalam kasus yang jauh lebih rumit: kejahatan massal, konflik bersenjata, dan upaya menghukum mereka yang bertanggung jawab atas kekerasan terhadap penduduk sipil.

Rwanda: tonggak penting hukum internasional

Salah satu bab terpenting dalam karier Pillay adalah keterlibatannya di Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda atau International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR). Lembaga yang dibentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa itu bertugas mengadili orang-orang yang bertanggung jawab atas genosida Rwanda 1994 dan pelanggaran serius hukum humaniter internasional lainnya.

Pillay menjadi hakim di pengadilan tersebut pada 1995. Ia kemudian menjabat sebagai presiden pengadilan pada 1999–2003.

Perannya menjadi sangat penting dalam perkara Jean-Paul Akayesu, mantan wali kota yang diadili atas keterlibatannya dalam kekerasan selama genosida Rwanda. Putusan ICTR pada 1998 menjadi tonggak sejarah karena untuk pertama kalinya sebuah pengadilan internasional menyatakan bahwa pemerkosaan dan kekerasan seksual dapat merupakan tindakan genosida apabila dilakukan dengan maksud menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, suatu kelompok yang dilindungi.

Putusan tersebut memperluas pemahaman tentang bagaimana genosida dapat dilakukan. Penghancuran suatu kelompok tidak hanya berlangsung melalui pembunuhan langsung, tetapi juga dapat melibatkan kekerasan seksual yang dirancang untuk menghancurkan kelompok itu secara fisik atau biologis.

Perkara tersebut juga menjadi tonggak dalam pengakuan bahwa propaganda dan hasutan yang mendorong genosida dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian, hukum internasional tidak hanya berusaha menghukum kekerasan yang sudah terjadi, tetapi juga menindak peran tertentu dalam membangun kondisi yang memungkinkan kekerasan massal berlangsung.

Arti penting pengalaman Rwanda bagi Pillay terletak pada upaya mengubah prinsip kemanusiaan menjadi norma hukum yang dapat diterapkan. Kecaman moral saja tidak cukup. Diperlukan proses pembuktian, pengadilan, dan mekanisme pertanggungjawaban agar kejahatan tidak berakhir sebagai tragedi tanpa konsekuensi hukum.

Dari pengadilan ke panggung dunia

Setelah bertugas di ICTR, Pillay menjadi hakim di Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) pada 2003–2008. Ia kemudian menjabat sebagai Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada 2008–2014.

Dalam posisi terakhir itu, cakupan pekerjaannya meluas dari perkara pidana individual menuju persoalan hak asasi manusia di berbagai negara. Tanggung jawabnya mencakup mendorong perlindungan hak-hak dasar, menyoroti pelanggaran, dan memperkuat prinsip bahwa pemerintah memiliki kewajiban terhadap manusia yang berada di bawah yurisdiksinya.

Jabatan tersebut bukan tanpa tantangan. Persoalan hak asasi manusia sering bersinggungan dengan kedaulatan negara, kepentingan strategis, dan rivalitas geopolitik. Pemerintah dapat menerima prinsip universal secara formal, tetapi menolak kritik ketika prinsip itu diterapkan terhadap tindakan mereka sendiri.

Di sinilah dilema hukum internasional muncul. Norma-norma universal hanya dapat berfungsi apabila negara bersedia menerapkannya secara konsisten, termasuk ketika konsekuensinya tidak menguntungkan kepentingan politik mereka.

Bagi Komite Nobel Norwegia, perjalanan Pillay menunjukkan konsistensi dalam memperjuangkan pertanggungjawaban hukum, mulai dari pembelaan terhadap aktivis antiapartheid hingga keterlibatannya dalam perkara-perkara internasional yang menentukan perkembangan hukum pidana internasional.

Gaza dan kontroversi yang menyertai penghargaan

Dalam beberapa tahun terakhir, nama Pillay kembali mendapat perhatian luas karena perannya dalam penyelidikan PBB mengenai wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan Israel. Ia memimpin Komisi Penyelidikan Independen PBB untuk persoalan tersebut pada 2021–2025.

Pada 2025, komisi itu menyimpulkan bahwa Israel telah melakukan genosida di Gaza. Kesimpulan tersebut didasarkan pada penilaian komisi terhadap tindakan yang diperiksanya dan bukti yang dikumpulkan. Pemerintah Israel dengan keras menolak kesimpulan tersebut.

Penting membedakan laporan komisi penyelidikan dari putusan pengadilan. Kesimpulan komisi merupakan hasil penyelidikan dan penilaian suatu badan PBB, bukan dengan sendirinya putusan final pengadilan internasional yang menetapkan pertanggungjawaban pidana seseorang atau negara.

Meski demikian, pekerjaan tersebut memperlihatkan bagaimana hukum internasional menjadi arena penting dalam konflik Israel-Palestina. Persoalannya bukan hanya siapa yang memiliki kekuatan militer lebih besar, melainkan juga bagaimana tindakan selama konflik dinilai berdasarkan hukum humaniter internasional dan konvensi yang melarang genosida.

Penganugerahan Nobel kepada Pillay segera memunculkan reaksi politik. Kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam keputusan tersebut dan menuduh Komite Nobel telah kehilangan kompas moralnya. Kritik Israel mencerminkan penolakan terhadap kesimpulan penyelidikan PBB yang dipimpin Pillay.

Namun, Komite Nobel menjelaskan dasar penghargaan dengan cakupan yang lebih luas. Pernyataan resminya menekankan upaya Pillay memajukan perdamaian dan hukum internasional, memperkuat lembaga peradilan, serta memastikan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida dapat diproses melalui mekanisme hukum.

Dengan demikian, penghargaan ini tidak tepat dibaca semata-mata sebagai hadiah untuk satu posisi politik dalam konflik Gaza. Dasar resmi yang diumumkan komite merujuk pada perjalanan panjang Pillay dalam memperjuangkan pertanggungjawaban hukum, sementara perannya dalam penyelidikan Palestina menjadi salah satu bagian paling kontroversial dari perjalanan tersebut.

Mengapa ia dianggap layak menerima Nobel Perdamaian?

Alasan utama Komite Nobel dapat dipahami melalui tiga dimensi.

Pertama, Pillay ikut memperkuat prinsip bahwa pelaku kejahatan internasional harus dapat dimintai pertanggungjawaban. Melalui pengadilan internasional, ia berkontribusi pada perkembangan hukum yang memungkinkan kejahatan tertentu diadili berdasarkan norma bersama, bukan hanya berdasarkan kehendak politik negara yang berkuasa.

Kedua, ia memperluas pengakuan hukum terhadap korban. Perkembangan hukum mengenai kekerasan seksual dalam genosida Rwanda, misalnya, menegaskan bahwa pengalaman korban yang sebelumnya kurang mendapat tempat dalam proses peradilan harus dipahami sebagai bagian penting dari pembuktian dan pertanggungjawaban.

Ketiga, ia menjadi simbol pembelaan terhadap supremasi hukum ketika lembaga-lembaga internasional menghadapi tekanan. Dalam pernyataan pengumumannya, Komite Nobel memperingatkan bahwa dunia sedang menyaksikan pergeseran menuju politik kekuasaan yang mengorbankan kerangka hukum dan penghormatan terhadap keadilan.

Komite tersebut menegaskan bahwa ketika kekuatan mengalahkan hukum, stabilitas, kepercayaan, dan hidup berdampingan secara damai ikut terancam. Pesan ini relevan ketika negara-negara besar menggunakan pengaruh ekonomi, militer, dan diplomatik untuk menekan lembaga yang berusaha menjalankan mandat hukum internasional.

Penghargaan kepada Pillay, dengan demikian, merupakan pengakuan terhadap seorang individu sekaligus terhadap fungsi institusi hukum internasional. Perdamaian tidak hanya berarti berhentinya tembakan atau tercapainya kesepakatan gencatan senjata. Perdamaian yang bertahan lama juga membutuhkan mekanisme untuk mengadili kejahatan, melindungi korban, dan mencegah kekerasan berulang.

Ketika hukum berhadapan dengan politik kekuasaan

Tentu saja, hukum internasional tidak bekerja dalam ruang hampa. Pengadilan internasional bergantung pada kerja sama negara, akses terhadap bukti, penangkapan tersangka, serta dukungan politik dan keuangan. Tidak semua pelanggaran memperoleh perhatian yang sama. Tidak semua pihak yang diduga bertanggung jawab dapat dengan mudah dibawa ke pengadilan.

Kesenjangan antara prinsip universal dan penerapannya menjadi salah satu persoalan mendasar tatanan internasional. Negara yang kuat dapat menggunakan pengaruhnya untuk menolak yurisdiksi, menghalangi kerja sama, atau memberikan tekanan terhadap lembaga peradilan. Akibatnya, penegakan hukum dapat menghadapi hambatan yang tidak dialami oleh institusi hukum di tingkat nasional.

Pemberian Nobel kepada Pillay tidak berarti seluruh persoalan tersebut telah teratasi. Penghargaan itu juga tidak menjadikan setiap kesimpulan hukum yang pernah ia dukung kebal dari kritik atau pemeriksaan lebih lanjut.

Justru di sinilah makna yang ingin ditegaskan Komite Nobel: lembaga hukum harus dipertahankan agar konflik tidak sepenuhnya diserahkan kepada adu kekuatan. Ketika hukum tidak lagi memiliki tempat, pihak yang paling lemah akan kehilangan salah satu jalur penting untuk menuntut keadilan.

Pada akhirnya, perjalanan Navi Pillay menghubungkan tiga pengalaman sejarah: perjuangan melawan apartheid di Afrika Selatan, upaya mengadili genosida Rwanda, dan pertarungan kontemporer untuk mempertahankan relevansi hukum internasional dalam konflik global.

Ketiganya memperlihatkan bahwa keadilan tidak pernah otomatis hadir hanya karena norma telah ditulis atau lembaga telah didirikan. Ia membutuhkan orang-orang yang bersedia menerapkan norma tersebut, bahkan ketika keputusan mereka menimbulkan kontroversi dan berhadapan dengan kepentingan pihak yang berkuasa.

Nobel Perdamaian 2026 memberikan penghormatan kepada komitmen tersebut. Pesannya sederhana, tetapi konsekuensinya besar: perdamaian tidak cukup dibangun di atas keseimbangan kekuatan. Ia juga membutuhkan kepercayaan bahwa hukum berlaku, bahwa korban tidak dilupakan, dan bahwa kekuasaan tidak memberikan kekebalan mutlak dari pertanggungjawaban.

Dalam dunia yang semakin terfragmentasi oleh rivalitas geopolitik, itulah taruhan terbesar di balik penghargaan kepada Navi Pillay: mempertahankan gagasan bahwa kekuatan dapat menciptakan kemenangan, tetapi hanya keadilan yang dapat membantu membangun perdamaian yang bertahan lama. ***