RUU Perampasan Aset Korupsi: DPR Bidik Harta Koruptor

Kompas.com

Kompas.com

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – RUU Perampasan Aset korupsi kembali mengemuka setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan targetnya adalah harta milik koruptor. Pernyataan itu terdengar tegas, tetapi publik masih menunggu satu hal paling mendasar: seberapa jauh draf RUU Perampasan Aset benar-benar memberi daya gigit pada negara.

Di DPR, Dasco menyebut aset yang dirampas dalam tindak pidana korupsi adalah aset milik koruptor. Ia juga menekankan draf RUU Perampasan Aset masih disempurnakan karena ada bagian draf lama yang perlu disesuaikan dengan KUHP dan KUHAP baru.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan draf belum bisa dibuka karena belum masuk tahap timus-timsin. Alasan resminya ialah mencegah salah tafsir sebelum perapian, termasuk penyusunan DIM dan naskah akademik sebagai undang-undang baru.

Dalam praktik pemberantasan korupsi, menghukum pelaku tanpa memulihkan kerugian sering membuat efek jera timpang. RUU Perampasan Aset menjadi penting karena korupsi modern kerap menyembunyikan hasil kejahatan lewat nominee, layering transaksi, dan aset lintas yurisdiksi.

Masalahnya, frasa “aset milik koruptor” terdengar sederhana, tetapi pembuktiannya tidak selalu sederhana. Aset bisa atas nama keluarga, perusahaan cangkang, atau pihak ketiga yang mengaku beritikad baik, sehingga desain pembuktian dan standar pembuktian menjadi jantung RUU.

Jika RUU mendorong perampasan berbasis putusan pidana semata, prosesnya berisiko lambat ketika perkara berlarut atau pelaku melarikan diri. Jika RUU membuka opsi perampasan tanpa pemidanaan (non-conviction based), maka pagar due process harus sangat tebal agar tidak berubah menjadi alat sewenang-wenang.

Klaim DPR soal penyesuaian dengan KUHP dan KUHAP baru juga patut diuji secara teknis. Harmonisasi prosedur penyitaan, pembekuan, pembuktian asal-usul harta, hingga mekanisme keberatan pihak ketiga harus jelas agar tidak runtuh di pengadilan.

Di titik ini, menutup draf dengan alasan “belum rapi” memunculkan paradoks transparansi. Partisipasi publik yang diminta Dasco sulit bermakna jika publik tidak bisa membaca rumusan pasal yang sedang diperdebatkan.

Ketegasan DPR membidik harta koruptor semestinya diterjemahkan menjadi pasal yang tegas, bukan sekadar pernyataan podium. Publik tidak hanya ingin mendengar “aset koruptor dirampas”, tetapi ingin tahu siapa yang menilai aset itu “milik koruptor” dan dengan standar apa.

Risiko terbesar RUU ini ada pada dua ekstrem yang sama-sama berbahaya. Terlalu lunak akan membuat koruptor tetap menikmati hasil, tetapi terlalu longgar dapat mengancam hak milik warga dan membuka ruang kriminalisasi.

Karena itu, keterbukaan draf sejak awal justru menjadi pelindung DPR dan pemerintah. Transparansi membuat titik rawan bisa dikoreksi, sementara legitimasi politik RUU menguat karena publik merasa diajak mengawal, bukan sekadar diminta percaya.

RUU Perampasan Aset korupsi menjanjikan satu pesan moral yang kuat: kejahatan tidak boleh menguntungkan. Namun pesan itu hanya akan hidup bila rumusan pasalnya terang, prosedurnya adil, dan pengawasannya ketat.

Pertanyaannya kini sederhana dan menentukan: apakah DPR berani membuka draf lebih cepat agar publik menguji, atau memilih menutupnya sampai “rapi” lalu berharap kepercayaan datang sendiri. (Orbit dari berbagai sumber, 5 September 2026)