Amerika Serikat Tidak Mensyaratkan Ijazah atau Gelar Pendidikan Formal Apa pun untuk Calon Presiden dan Wapres, Mengapa?
ORBITINDONESIA.COM - Di Amerika Serikat, calon presiden dan wakil presiden tidak diwajibkan memiliki ijazah SMA, sarjana, atau gelar pendidikan formal apa pun.
Bahkan, seseorang yang tidak pernah menempuh pendidikan formal tetap dapat memenuhi syarat konstitusional untuk menjadi Presiden AS, sepanjang memenuhi persyaratan lainnya.
Ini merupakan perbedaan penting antara sistem Amerika Serikat dan Indonesia. Namun, ada alasan konstitusional dan filosofi demokrasi di balik perbedaan tersebut.
1. Apa saja syarat menjadi Presiden Amerika Serikat?
Konstitusi Amerika Serikat, khususnya Article II, Section 1, Clause 5, menetapkan tiga persyaratan utama untuk menjadi presiden. Ketentuan ini tidak mencantumkan persyaratan pendidikan formal.
1. Berusia minimal 35 tahun
Tidak cukup hanya sudah dewasa secara hukum; konstitusi menetapkan batas usia khusus untuk jabatan presiden.
2. Merupakan natural-born citizen
Artinya, harus memenuhi kategori warga negara sejak lahir yang dimaksud konstitusi. Warga negara yang baru memperoleh kewarganegaraan melalui naturalisasi tidak memenuhi syarat ini.
3. Telah menjadi penduduk Amerika Serikat selama minimal 14 tahun
Persyaratan ini berkaitan dengan pengalaman bermukim di negara tersebut, bukan gelar akademik.
Sementara itu, Wakil Presiden AS harus memenuhi persyaratan kelayakan yang sama dengan presiden. Hal ini ditegaskan oleh Amendemen ke-12 Konstitusi AS. Jadi, tidak ada pula persyaratan ijazah khusus untuk calon wakil presiden.
Perlu dibedakan: tiga persyaratan tersebut merupakan persyaratan konstitusional untuk jabatan. Proses pencalonan melalui partai, pemilihan pendahuluan (primaries), konvensi partai, dan pencantuman nama dalam surat suara memiliki aturan prosedural tersendiri.
2. Mengapa Amerika tidak mewajibkan ijazah?
Untuk memahami alasannya, kita perlu melihat filosofi konstitusional yang mendasarinya. Ada beberapa pertimbangan penting.
Pertama, kewenangan memilih pemimpin diserahkan kepada rakyat.
Dalam desain demokrasi Amerika, konstitusi menetapkan sejumlah batas kelayakan dasar, tetapi tidak membuat daftar panjang kualifikasi profesional bagi presiden.
Setelah persyaratan konstitusional dipenuhi, penilaian tentang kemampuan, pengalaman, karakter, dan visi calon terutama menjadi bagian dari proses politik dan pemilihan.
Artinya, tidak memiliki gelar akademik tidak otomatis membuat seseorang kehilangan hak untuk mencalonkan diri.
Kedua, pendidikan formal tidak dianggap sebagai satu-satunya ukuran kemampuan memimpin.
Gelar sarjana atau doktor menunjukkan pencapaian pendidikan tertentu, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan kemampuan mengambil keputusan dalam krisis, memahami kepentingan nasional, membangun koalisi politik, atau menjalankan pemerintahan.
Sebaliknya, tidak memiliki ijazah tinggi juga tidak otomatis berarti seseorang mampu memimpin negara.
Dengan tidak menetapkan ijazah sebagai syarat konstitusional, sistem AS membedakan antara persyaratan hukum untuk mencalonkan diri dan penilaian politik terhadap kualitas calon.
Ketiga, pembatasan akses menuju jabatan publik dibuat relatif sempit.
Persyaratan pendidikan yang tinggi berpotensi menutup kesempatan bagi orang yang memiliki pengalaman publik dan kemampuan kepemimpinan, tetapi tidak memiliki akses atau kesempatan menempuh pendidikan formal tertentu.
Dengan menetapkan syarat yang terbatas, konstitusi tidak menjadikan ijazah sebagai pintu masuk wajib menuju jabatan presiden.
Namun, perlu dicatat: alasan-alasan tersebut merupakan penjelasan mengenai filosofi dan implikasi desain konstitusionalnya, bukan berarti para perumus Konstitusi AS meninggalkan satu pernyataan resmi yang secara khusus menyebut semua alasan itu.
3. Bagaimana dengan Indonesia?
Di Indonesia, aturan yang berlaku menetapkan persyaratan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
Dasar hukumnya adalah Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, atau pendidikan sederajat.
Menariknya, UUD 1945 sendiri tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memiliki ijazah SMA. Ketentuan itu ditetapkan melalui undang-undang berdasarkan kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengatur persyaratan lebih lanjut.
Mahkamah Konstitusi juga pernah menguji ketentuan tersebut. Pada 29 September 2025, MK menolak permohonan yang meminta agar syarat pendidikan minimal dinaikkan menjadi S-1 atau sederajat.
Mahkamah menilai penetapan persyaratan pendidikan tersebut termasuk wilayah open legal policy, atau kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang, selama tetap berada dalam batas konstitusional.
Ada perkembangan terbaru: pada 8 Oktober 2026, MK menggelar sidang pendahuluan untuk permohonan baru yang menguji syarat pendidikan minimal tersebut. Sidang pendahuluan itu belum berarti syarat SMA sudah dibatalkan; ketentuan yang berlaku tetap menjadi acuan sampai ada putusan yang mengubahnya.
4. Apa perbedaan filosofi kedua negara?
Catatan: persyaratan usia Indonesia merujuk pada aturan UU Pemilu beserta perkembangan putusan pengadilan yang relevan; syarat lain untuk pencalonan juga berlaku.
Perbedaan utamanya bukan berarti satu negara menganggap pendidikan tidak penting dan negara lainnya menganggap pendidikan penting. Yang berbeda adalah apakah pendidikan formal dijadikan syarat hukum sebelum seseorang boleh mencalonkan diri.
Amerika menyerahkan persoalan itu kepada penilaian pemilih dan proses politik, sementara Indonesia menetapkan batas pendidikan minimal melalui undang-undang.
5. Apakah model Amerika berarti siapa pun boleh menjadi presiden?
Tidak juga. Tidak ada syarat ijazah bukan berarti tidak ada hambatan untuk menjadi kandidat yang serius.
Dalam praktiknya, calon presiden perlu memperoleh dukungan partai atau membangun jalur pencalonan yang memenuhi ketentuan pemilu. Ia juga harus meyakinkan pemilih, menghadapi debat, menjelaskan kebijakan, menggalang dukungan, dan bersaing dalam pemilihan yang sangat kompleks.
Jadi, meskipun ijazah bukan syarat konstitusional, pendidikan dan kompetensi tetap dapat menjadi bahan penilaian politik. Hanya saja, keduanya tidak otomatis dijadikan penyaring legal pada tahap pencalonan.
Kesimpulan
Model Amerika Serikat memperlihatkan bahwa suatu negara demokratis dapat menetapkan persyaratan konstitusional yang terbatas bagi calon pemimpinnya, tanpa mensyaratkan ijazah formal. Indonesia memilih pendekatan berbeda dengan menetapkan pendidikan minimal SMA melalui undang-undang.
Pertanyaan mendasar yang layak diperdebatkan bukan sekadar apakah calon presiden harus memiliki ijazah SMA atau sarjana, melainkan: apakah ijazah merupakan alat ukur yang cukup relevan untuk menentukan kelayakan seseorang memimpin negara, atau seharusnya kualitas kepemimpinan dinilai terutama oleh rakyat melalui proses demokrasi?
Di sinilah perbedaan antara syarat administratif dan kapasitas kepemimpinan menjadi penting. Keduanya berkaitan, tetapi tidak identik. ***