Dugaan Rp40 M ke Febrie Adriansyah Mengguncang Kejagung

detikNews

detikNews

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Dugaan suap Rp 40 miliar kepada Febrie Adriansyah kembali menyeret Kejaksaan Agung ke pusaran krisis kepercayaan. Hakim praperadilan menyebut nama Tan Kian dan uang dolar Singapura, sementara Kejagung menegaskan itu sudah masuk pokok perkara.

Dalam putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki membeberkan bahwa penyidik telah mengantongi keterangan saksi soal komunikasi dan relasi Febrie dengan perkara Jiwasraya dan/atau ASABRI. Keterangan itu disebut sudah ada sebelum penggeledahan dilakukan.

Yang paling menyita perhatian publik adalah uraian hakim tentang keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar. Namun hakim menegaskan praperadilan tidak menguji kebenaran materi dugaan uang itu, melainkan legalitas tindakan penyidik.

Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna memilih menahan komentar dan menyebut semua akan diungkap di persidangan. Kalimat singkat “itu udah masuk ke materi pokok perkara” menjadi penanda bahwa pertarungan narasi kini bergeser ke ruang sidang.

Praperadilan pada dasarnya adalah pagar prosedural, bukan ruang pembuktian substansi perkara. Karena itu, ketika hakim menyebut “bukti permulaan yang cukup”, yang dinilai adalah apakah penyidik punya dasar objektif minimal dua alat bukti untuk bertindak.

Hakim merujuk Pasal 235 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 sebagai pijakan standar “dua alat bukti”. Ia juga menyinggung adanya dokumen, data transaksi, dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian dengan keterangan saksi.

Bagian yang paling strategis adalah rujukan pada Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025 terkait izin Jaksa Agung. Dalam logika putusan ini, izin tidak lagi menjadi tameng jika ada kondisi objektif seperti tertangkap tangan atau keterlibatan pada tindak pidana berat.

Di titik ini, putusan praperadilan bekerja seperti peta jalan bagi penyidik untuk menjelaskan mengapa penggeledahan tanpa izin Jaksa Agung tetap dinilai sah. Hakim menyimpulkan syarat pengecualian tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus.

Namun publik membaca lebih dari sekadar prosedur, karena angka Rp 40 miliar memantik imajinasi tentang skala dan keberanian dugaan praktik korupsi. Dugaan keterkaitan dengan perkara besar seperti Jiwasraya atau ASABRI memperkuat persepsi bahwa ini bukan kasus kecil yang berdiri sendiri.

Respons Kejagung yang menahan detail adalah praktik lazim untuk menjaga pembuktian di persidangan. Tetapi dalam kasus yang menyangkut pejabat penegak hukum, minimnya penjelasan sering berubah menjadi ruang spekulasi yang merugikan institusi.

Di sisi lain, hakim sudah memberi pagar penting agar publik tidak menyamakan “disebut dalam putusan” dengan “terbukti bersalah”. Ia menegaskan penyebutan bukti bukan berarti keterangan saksi benar atau pemohon terbukti melakukan tindak pidana.

Ketegangan utama kasus ini terletak pada dua hal yang berjalan paralel, yaitu standar hukum acara dan tuntutan akuntabilitas moral. Ketika aparat penegak hukum menjadi pihak yang diduga menerima uang, beban pembuktian sosial sering lebih berat daripada beban pembuktian di pengadilan.

Kata kunci “dugaan suap Rp 40 miliar” dan “Febrie Adriansyah” kini menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung, bukan hanya bagi tersangka. Publik menunggu apakah persidangan akan menghadirkan transparansi yang setara dengan besarnya tuduhan.

Praperadilan yang menolak permohonan Febrie memang menegaskan legalitas tindakan penyidik, tetapi juga menyisakan pertanyaan tentang kualitas komunikasi publik penegak hukum. Jika Kejagung terlalu hemat informasi, yang tumbuh adalah ketidakpercayaan, bukan kehati-hatian.

Dalam demokrasi, institusi penegak hukum hidup dari legitimasi, dan legitimasi lahir dari konsistensi. Ketika Kejagung tegas pada koruptor, ia harus lebih tegas lagi pada dugaan pelanggaran di dalam rumahnya sendiri.

Kasus ini juga mengingatkan bahwa reformasi penegakan hukum tidak cukup dengan memperkuat kewenangan, karena kewenangan tanpa kontrol mudah menjadi privilese. Rujukan putusan MK soal pengecualian izin Jaksa Agung menunjukkan negara mencoba menutup celah impunitas, tetapi efektivitasnya ditentukan oleh keberanian menuntaskan perkara.

Jika persidangan kelak hanya menjadi ajang formalitas, maka angka Rp 40 miliar akan berubah menjadi simbol kegagalan sistem. Tetapi jika dibuka terang, perkara ini bisa menjadi tonggak bahwa penegakan hukum tidak mengenal kasta.

Pernyataan Kejagung bahwa dugaan uang Rp 40 miliar sudah masuk pokok perkara menempatkan harapan publik pada proses pembuktian di sidang. Putusan praperadilan memberi sinyal bahwa prosedur penyidikan dianggap memiliki dasar objektif yang memadai.

Namun perkara yang menyentuh aparat penegak hukum selalu menuntut lebih dari sekadar “sah menurut formil”. Pada akhirnya, yang dicari masyarakat adalah kepastian bahwa hukum bekerja sama kerasnya untuk siapa pun, termasuk untuk mereka yang selama ini menegakkan hukum itu sendiri. (Orbit dari berbagai sumber, 7 September 2026)