Ruben Onsu Sarwendah Berebut Sertifikat Aset, Akta 39 Disorot

SINDOnews Lifestyle

SINDOnews Lifestyle

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah memasuki babak pembagian aset, setelah kuasa hukum Ruben menuding sertifikat vila dan tanah masih ditahan. Sengketa dokumen ini menguji Akta 39 dan memunculkan sub-keyword yang ramai dicari publik: sertifikat aset, pembagian harta gono-gini, dan alasan cicilan bank.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyatakan ada aset besar yang sudah diserahkan kepada Sarwendah sesuai kesepakatan. Namun, dokumen kepemilikan aset yang menjadi hak Ruben disebut belum juga diberikan.

Minola menyebut pihaknya melayangkan surat resmi pada 20 Mei untuk meminta penyerahan dokumen. Permintaan itu merujuk Pasal 5 dalam akta kesepakatan yang mengatur kewenangan para pihak atas aset masing-masing.

Penolakan dari pihak Sarwendah, menurut Minola, beralasan karena masih ada cicilan tanggungan bank. Pernyataan itu disampaikan Minola di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).

Dalam sengketa pascaperceraian, yang sering memicu konflik bukan hanya nilai aset, melainkan kontrol atas dokumen. Sertifikat adalah “kunci” transaksi, karena tanpa dokumen, hak ekonomi atas aset menjadi lumpuh.

Minola mengutip Pasal 5 yang menyatakan para pihak saling memberi persetujuan dan kuasa untuk menjual, mengalihkan, atau menjaminkan aset yang menjadi haknya. Jika tafsir ini dipakai, maka menahan sertifikat dapat dibaca sebagai hambatan terhadap pelaksanaan hak yang sudah disepakati.

Namun, alasan “masih ada cicilan bank” juga bukan isu sepele. Dalam praktik perbankan, aset yang diagunkan biasanya terkait dokumen yang dikuasai bank, atau setidaknya dibatasi peralihannya sampai kewajiban lunas.

Di titik ini, publik perlu membedakan dua hal yang sering tercampur. Pertama, siapa yang berhak atas aset menurut kesepakatan; kedua, apakah aset itu sedang terikat kewajiban pihak ketiga seperti bank.

Jika benar ada tanggungan, maka penyelesaian dokumen harus disertai skema yang tidak melanggar perjanjian kredit. Tetapi jika cicilan dijadikan alasan untuk menunda tanpa batas, maka sengketa berubah menjadi perebutan leverage, bukan lagi soal administrasi.

Surat resmi tertanggal 20 Mei memperlihatkan langkah hukum yang terukur, karena memindahkan konflik dari ruang gosip ke ruang pembuktian. Respons penolakan juga membuka ruang pemeriksaan: cicilan yang dimaksud cicilan siapa, atas aset mana, dan status agunannya bagaimana.

Di Indonesia, kasus selebritas kerap menjadi panggung, tetapi substansinya lazim terjadi pada banyak keluarga. Ketika perceraian selesai di atas kertas, konflik sering bergeser menjadi perang “akses”, yakni akses atas anak, akses atas rekening, dan akses atas sertifikat.

Sengketa Ruben Onsu dan Sarwendah memperlihatkan satu paradoks: kesepakatan bisa ada, tetapi kepercayaan sudah tidak ada. Saat trust runtuh, setiap dokumen berubah menjadi alat tawar, dan setiap penundaan dibaca sebagai serangan.

Akta 39 dan Pasal 5 menjadi pusat narasi, tetapi narasi hukum tidak otomatis menyelesaikan problem relasional. Jika komunikasi hanya melalui surat kuasa dan pernyataan publik, maka yang tumbuh adalah eskalasi, bukan klarifikasi.

Alasan cicilan bank seharusnya mendorong transparansi, bukan kabut. Publik berhak kritis: apakah ini kendala objektif karena perikatan kredit, atau strategi subjektif untuk menahan kendali atas aset.

Di sisi lain, pihak Ruben juga perlu memastikan tuntutan dokumen tidak menabrak fakta pengikatan agunan. Ketegasan hukum akan lebih kuat jika disertai data status kredit, posisi sertifikat, dan mekanisme penyerahan yang aman secara perbankan.

Pembagian aset setelah perceraian bukan hanya soal siapa mendapat apa, tetapi siapa memegang kendali atas bukti kepemilikan. Ketika sertifikat menjadi sengketa, yang dipertaruhkan adalah kemampuan seseorang untuk melanjutkan hidup secara ekonomi.

Kasus Ruben Onsu dan Sarwendah mengingatkan bahwa kesepakatan tertulis perlu diikuti tata kelola dokumen yang jelas dan tenggat yang tegas. Jika tidak, akta hanya menjadi simbol, sementara konflik tetap hidup dalam bentuk penundaan.

Pertanyaannya kini sederhana namun tajam: apakah dokumen akan diserahkan sesuai amanat kesepakatan, atau justru sengketa ini akan membuka babak baru di pengadilan. (Orbit dari berbagai sumber, 15 September 2026)