Gaji Pegawai Koperasi Merah Putih Ikut Pendapatan Usaha

Kompas.com

Kompas.com

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) diputuskan mengikuti kemampuan pendapatan masing-masing koperasi. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan, penghasilan pegawai diharapkan berasal dari pendapatan usaha koperasi, bukan janji seragam dari pusat.

Pembahasan gaji pegawai KDKMP ramai di media sosial karena publik ingin kepastian, terutama soal standar upah dan sumber dananya. Pemerintah merespons dengan menyatakan skema gaji bersifat variatif, dan gaji manajer koperasi masih dibahas bersama Kementerian Keuangan.

Di saat yang sama, teknis operasional KDKMP untuk tahap awal ditangani PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun. Agrinas disebut membangun sarana fisik, gudang, dan gerai, sekaligus mengelola operasional, dengan pengawasan Kementerian Koperasi.

Model “gaji mengikuti pendapatan” terdengar wajar untuk koperasi, karena koperasi idealnya membayar dari surplus usaha, bukan dari subsidi permanen. Namun pada fase awal, ketika volume transaksi belum stabil, skema ini berpotensi melahirkan ketimpangan antarwilayah dan memunculkan risiko upah yang terlalu rendah.

Contoh yang sudah berjalan ada di KDKMP Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, yang mempekerjakan dua pegawai dengan gaji Rp 1,5 juta per bulan. Ketua koperasi Bambang Gunarsa menyebut gaji dibayar dari pendapatan operasional dan sudah berlangsung selama 12 bulan, dengan besaran disesuaikan kemampuan keuangan koperasi.

Data Klaten itu memberi gambaran realistis bahwa koperasi bisa menggaji, tetapi juga menunjukkan batasnya. Jika Rp 1,5 juta menjadi rujukan psikologis publik, pertanyaan berikutnya adalah apakah angka tersebut layak di banyak daerah, dan bagaimana perlindungan pekerja ketika pendapatan koperasi turun.

Keputusan menyerahkan operasional pada Agrinas selama dua tahun menambah lapisan tata kelola yang perlu dijelaskan ke publik. Dalam praktiknya, pembagian peran antara kementerian, koperasi lokal, dan BUMN pengelola harus transparan agar tidak terjadi “koperasi rasa proyek” yang menumpulkan kemandirian anggota.

Kunci masalahnya bukan sekadar berapa gaji pegawai Koperasi Merah Putih, melainkan kepastian aturan main yang adil dan bisa diaudit. Jika gaji manajer masih dibahas, publik berhak tahu parameter yang dipakai, mulai dari target omzet, beban kerja, hingga standar kompetensi.

Skema gaji yang sepenuhnya mengikuti pendapatan bisa mendorong disiplin bisnis, tetapi juga bisa menjadi dalih untuk mengabaikan standar upah layak. Negara perlu memastikan ada pagar minimum, misalnya melalui pedoman remunerasi berbasis kelas koperasi, agar pekerja tidak menjadi variabel yang selalu dikorbankan.

Penugasan Agrinas dapat mempercepat infrastruktur dan operasi, tetapi berisiko menggeser roh koperasi jika keputusan harian terlalu “top-down”. Koperasi seharusnya memperkuat anggota, sehingga transfer pengetahuan, sistem akuntansi, dan mekanisme rapat anggota harus menjadi prioritas sejak hari pertama.

Polemik gaji pegawai KDKMP sebetulnya cermin dari kecemasan publik terhadap program besar yang menyentuh dapur banyak orang. Ketika pemerintah memilih skema gaji berbasis pendapatan usaha, transparansi kinerja dan perlindungan pekerja menjadi harga yang tidak bisa ditawar.

Pertanyaannya sederhana namun menentukan: apakah Koperasi Merah Putih akan tumbuh sebagai lembaga ekonomi warga yang mandiri, atau hanya menjadi jaringan operasional yang bergantung pada pengelola sementara. Jawabannya akan terlihat dari satu hal yang paling mudah diukur, yakni apakah koperasi mampu membayar kerja secara layak, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Orbit dari berbagai sumber, 26 Juli 2026)