RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026: Janji DPR, Ujian Publik
ORBITINDONESIA.COM – RUU Perampasan Aset kembali jadi kata kunci yang dicari publik setelah DPR menjanjikan pengesahan pada 15 Desember 2026. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan, “pasti diketok”, tetapi ia juga mengantisipasi polemik baru sehari setelahnya.
Janji pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 bukan muncul dari ruang sidang semata. Ia lahir dari tekanan jalanan, terutama demo 27 Agustus 2026 yang menuntut komitmen tertulis DPR.
Komitmen itu dituangkan dalam Surat Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset saat DPR menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Bahkan, AMPB meminta skenario ekstrem: jika target gagal, pimpinan DPR diminta siap mundur massal.
Di ruang rapat Komisi III pada 7 September 2026, Sahroni memindahkan fokus dari “kapan disahkan” ke “siapa yang akan puas”. Ia menyebut, pihak yang tidak menyukai pemerintah akan tetap melihat negatif, apa pun hasilnya.
RUU Perampasan Aset pada dasarnya menjanjikan perubahan besar dalam logika pemberantasan korupsi. Negara tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga mengejar hasil kejahatan yang sudah berubah bentuk menjadi rumah, tanah, rekening, atau aset pihak ketiga.
Namun, Sahroni mengingatkan sisi gelapnya: potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum. Ia menegaskan pemberantasan koruptor itu “pasti”, tetapi jangan sampai melahirkan kesewenang-wenangan yang merusak keadilan.
Di titik ini, problemnya bukan sekadar pengesahan, melainkan arsitektur pengamanan. Publik akan menilai apakah pasal-pasalnya memberi pagar yang ketat: mekanisme keberatan, standar pembuktian, batas waktu, dan pengawasan yang efektif.
Tanpa pagar itu, perampasan aset bisa berubah menjadi alat intimidasi yang legal. Dalam praktik penegakan hukum, kewenangan yang besar cenderung mencari pembenaran, bukan pembatasan.
Sahroni juga menyebut perlunya edukasi kepada masyarakat agar tidak “disalahartikan” seolah pemerintah antikritik. Kalimat ini menyiratkan persoalan komunikasi politik: pemerintah dan DPR ingin dukungan, tetapi publik ingin transparansi.
Janji tanggal 15 Desember 2026 juga menunjukkan politik tenggat yang khas. Tenggat sering dipakai sebagai penanda keseriusan, tetapi juga bisa menjadi strategi meredam tekanan hingga perhatian publik berpindah.
Karena itu, ukuran keberhasilan tidak cukup “ketok palu”. Ukuran yang lebih keras adalah apakah rancangan itu mampu menutup celah penyembunyian aset korupsi, sekaligus melindungi warga dari perampasan yang serampangan.
Pernyataan “pasti diketok” terdengar tegas, tetapi menyisakan paradoks. Jika DPR yakin akan tetap “ribut lagi” setelah pengesahan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya isi undang-undang, melainkan kepercayaan publik.
Menuding kritik sebagai sikap “tidak suka pemerintah” juga berisiko menyederhanakan realitas. Dalam isu RUU Perampasan Aset, kritik sering justru datang dari mereka yang pro-pemberantasan korupsi, tetapi menuntut prosedur yang adil.
DPR seolah ingin dua hal sekaligus: undang-undang yang kuat untuk mengejar aset, tetapi juga aman dari tuduhan penyalahgunaan. Jalan tengahnya bukan retorika, melainkan desain hukum yang transparan dan bisa diuji publik sejak sebelum disahkan.
Surat komitmen kepada AMPB memperlihatkan satu hal yang jarang diakui elite. Kepercayaan publik sudah sedemikian tipis, sampai komitmen harus dipaku dengan ancaman mundur massal.
Jika DPR serius, maka proses menuju 15 Desember 2026 harus dibuka selebar mungkin. Draf, daftar isu krusial, serta alasan menerima atau menolak masukan harus dipublikasikan secara rutin.
RUU Perampasan Aset akan menjadi cermin: apakah negara berani keras pada korupsi tanpa menjadi keras pada warganya. Di situlah nilai sebuah undang-undang diuji, bukan pada seremoni pengesahan.
15 Desember 2026 kini menjadi tanggal politik sekaligus tanggal moral bagi DPR. Publik menunggu bukan hanya palu diketok, tetapi juga kepastian bahwa perampasan aset tidak berubah menjadi perampasan hak.
Jika undang-undang ini lahir dengan pagar yang kuat, ia bisa menjadi alat pemulihan keadilan dan efek jera yang nyata. Jika lahir dengan celah, ia bisa menjadi mesin konflik baru yang menggerus legitimasi negara.
Pertanyaannya sederhana, tetapi menentukan arah republik: ketika negara diberi hak merampas aset, siapa yang memastikan negara tidak merampas keadilan? (Orbit dari berbagai sumber, 12 September 2026)