DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Inilah Ragam Jenis Penipuan Online yang Paling Sering Terjadi di Indonesia, Penipuan Berkedok Hadiah Terbanyak

image
Praktik penipuan berkedok hadiah jadi yang terbanyak terjadi di Indonesia.

ORBITINDONESIA – Sebuah riset nasional tentang penipuan digital di Indonesia memaparkan realita penipuan online yang angkanya kian meningkat.

Riset nasional tentang penipuan digital di Indonesia ini melibatkan 1.700 responden dari kelompok responden yang bervariasi demografinya di 34 provinsi Indonesia.

Dari hasil riset nasional tersebut, praktik penipuan berkedok hadiah menjadi modus yang paling banyak diterima oleh para responden.

Baca Juga: Kominfo Beri Solusi Jitu Saat Kamu Jadi Korban Penipuan Online

Dengan persentase mencapai 91,2 persen, praktik penipuan berkedok hadiah menjadi yang terbanyak dilakukan oleh para pelaku penipuan online.

Penipuan berkedok hadiah menjadi jenis pesan penipuan yang paling sering diterima responden karena sifatnya yang cenderung disampaikan secara acak dan massal.

Prosesnya pun bisa melalui berbagai jenis medium, terutama melalui fitur yang melekat pada setiap telepon seluler seperti panggilan telepon ataupun pesan singkat.

Baca Juga: TERLALU, Ini Rekam Jejak Digital Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, Tidak Cuma Dalang Perampokan Rudin

Berikut ini daftar jenis penipuan online yang angkanya kian bertambah seiring waktu.

  1. Penipuan berkedok hadiah (91,2%),
  2. Pinjaman digital ilegal (74,8%),
  3. Pengiriman tautan yang berisi malware atau virus (65,2%),
  4. Penipuan berkedok krisis keluarga (59,8%), dan
  5. Investasi ilegal (56%).

Baca Juga: Kian Marak, Kenali Jenis Penipuan Online dan Cara Melaporkannya ke Polisi

Sedangkan lima jenis penipuan yang paling sedikit diterima respoden diantaranya:

  1. Penerimaan sekolah/beasiswa palsu (19,9%),
  2. Penerimaan pada proses penerimaan kerja (20,6%),
  3. Pembajakan/peretasan akun dompet digital (25,6%),
  4. Penipuan berkedok asmara/romansa (27, 7%), dan
  5. Pencurian identitas pribadi (29,2%).

Itulah daftar jenis penipuan online yang paling banyak terjadi di Indonesia.***

Berita Terkait