PBB Kecam Aksi Pembakaran Kita Suci Al Quran di Swedia, Picu Tindakan Intoleran
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 24 Januari 2023 08:30 WIB
Mengingat Resolusi Majelis Umum PBB A/Res/75/258 tertanggal 26 Januari 2021, perwakilan tinggi tersebut menegaskan kembali bahwa
“pelaksanaan kebebasan berekspresi memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai pasal 19 Kovenan Internasional tentang Sipil dan Hak Politik".
Menurut pernyataan tersebut, Moratinos mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas peningkatan kasus diskriminasi, intoleransi, dan kekerasan secara keseluruhan, terlepas dari siapa pelakunya.
Ia prihatin bahwa kasus tersebut ditujukan kepada umat beragama dan komunitas lain di berbagai belahan dunia, termasuk kasus yang dimotivasi oleh Islamofobia, antisemitisme, dan Kristenofobia dan prasangka terhadap orang-orang dari agama atau kepercayaan lain.
Moratinos juga menekankan pentingnya “saling menghormati” untuk membangun dan mempromosikan “masyarakat yang adil, inklusif, dan damai, yang berakar pada hak asasi manusia dan martabat untuk semua.”
Perwakilan tinggi itu juga mengingatkan Rencana Aksi PBB untuk Melindungi Situs Keagamaan yang dipimpin oleh Aliansi Peradaban untuk memberikan kerangka kerja menyeluruh dan serangkaian rekomendasi.
Yermasuk memperkuat pluralisme agama dan mempromosikan dialog antarbudaya dan antaragama, saling menghormati dan pengertian.***