DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kejaksaan Negeri Sabang Aceh Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembebasan Tanah

image
Tim jaksa penuntut umum Kejari Sabang menggiring dua tersangka korupsi di Kantor Kejaksaan Negeri Sabang di Sabang, Selasa 10 Januari 2023.

"Berdasarkan hasil penghitungan tim audit, kerugian negara dalam perkara melibatkan kedua tersangka itu mencapai Rp1,5 miliar lebih," katanya.

Penyidik menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Cot Abeuk, yakni berinisial AF dan FS.

Pembebasan lahan TPA tersebut menghabiskan anggaran Rp4,85 miliar pada 2020. Berdasarkan perhitungan ahli, potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,5 miliar lebih. ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait