Orbit Indonesia
Kejaksaan Negeri Sabang Aceh Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembebasan Tanah
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 10 Januari 2023 18:06 WIB
"Berdasarkan hasil penghitungan tim audit, kerugian negara dalam perkara melibatkan kedua tersangka itu mencapai Rp1,5 miliar lebih," katanya.
Penyidik menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Cot Abeuk, yakni berinisial AF dan FS.
Pembebasan lahan TPA tersebut menghabiskan anggaran Rp4,85 miliar pada 2020. Berdasarkan perhitungan ahli, potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,5 miliar lebih. ***