Bukan Soal Pajak, Polres Jember Blokir 5.346 STNK, Ternyata Ini Penyebabnya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 02 Januari 2023 18:30 WIB
ORBITINDONESIA- Satlantas Polres Jember telah memblokir 5.346 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan sepanjang tahun 2022.
Pemblokiran STNK tersebut ternyata bukan karena telat membayar pajak.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri bakal melakukan pemblokiran STNK yang sudah tidak diperpanjang selama 5 tahun.
Lantas terkait apa?
Baca Juga: Cek Ulang Masa Berlaku STNK Kamu, Tidak Diperpanjang 5 Tahun Bakal Diblokir, Ini Dampaknya
Polres Jember memblokir ribuan STNK kendaraan tersebut karena tidak membayar denda E-Tilang.
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, mengatakan, selain menerapkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Satlantas Polres Jember juga memanfaatkan Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas.
Selama tahun 2022, ada 7.146 pelanggar yang tertangkap kamera. Namun, setelah melalui proses validasi, menyisakan 5.707 pelanggar.
Baca Juga: Parah Bikin Geram, Pengendara Motor Tendang Pengawal Ambulans Videonya Viral di Twitter
Dari 5.707 pelanggar, surat tilang yang berhasil terkirim sebanyak 5.631 surat tilang.
Namun, yang mengkonfirmasi hanya ada 1.049 pelanggar. Dari 1.049 pelanggar tersebut, hanya 604 orang yang membayar denda.
Sementara 445 sisanya hingga saat ini statusnya masih tertagih. Dengan demikian, total ada 5.346 pelanggar yang tidak melakukan pembayaran denda, sehingga STNK dari 5.346 kendaraan tersebut saat ini sudah diblokir.
Baca Juga: Biaya Operasi Pendarahan Otak Indra Bekti Besar, Sang Istri Aldilla Jelita Buka Penggalangan Donasi
Lebih jauh Hery menjelaskan, tingginya pelanggar yang tidak membayar denda E-Tilang, salah satunya karena banyak masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun tidak melakukan balik nama.
Akibatnya, surat tilang yang dikirim oleh petugas terkirim kepada pemilik kendaraan yang pertama***