UU Perampasan Aset: Janji DPR 15 Desember 2026 Diuji
ORBITINDONESIA.COM – UU Perampasan Aset kembali jadi kata kunci pemberantasan korupsi setelah DPR berjanji mengesahkannya paling lambat 15 Desember 2026. Ketua Umum KBPP Polri AH. Bimo Suryono menyebut komitmen itu kini masuk “tahap pembuktian”, bukan lagi panggung pernyataan.
Janji itu lahir di tengah tekanan publik, saat demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dkk mendesak percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset di depan Gedung DPR. Tiga pimpinan DPR—Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa—bahkan meneken surat siap mundur bila target gagal.
Di titik ini, sub-keyword “pengesahan UU Perampasan Aset” menjadi ukuran keseriusan negara melawan korupsi. Publik tidak hanya menunggu kalender bergerak, tetapi menunggu mekanisme legislasi berjalan terbuka dan terukur.
Bimo menegaskan komitmen tidak boleh berhenti sebagai retorika politik. Ia meminta proses legislasi transparan, sesuai prosedur pembentukan undang-undang, dan terus diawasi masyarakat hingga rampung.
Masalah utama pemberantasan korupsi selama ini bukan semata vonis penjara, melainkan pemulihan kerugian negara. Dalam banyak kasus, pelaku bisa menjalani hukuman, tetapi aset hasil kejahatan tetap tersebar, beralih nama, atau terkunci dalam skema yang sulit disentuh.
Di sinilah UU Perampasan Aset dipandang sebagai instrumen kunci, karena menargetkan “keuntungan” dari kejahatan, bukan hanya tubuh pelakunya. Bimo menyebut, “Jangan sampai seseorang menjalani hukuman, tetapi hasil kejahatannya tetap dinikmati oleh dirinya atau pihak lain.”
Secara global, rezim perampasan aset yang efektif biasanya ditopang pelacakan aset, pembuktian yang sah, dan kerja sama lintas lembaga. Namun efektivitas itu selalu berhadapan dengan pertanyaan klasik: seberapa kuat perlindungan hak warga dan due process of law dijaga.
Bimo mencoba menutup celah kekhawatiran itu dengan menekankan kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, dan pembuktian yang sah. Ia mengingatkan, penguatan perampasan aset harus berjalan bersama prosedur yang ketat agar tidak berubah menjadi alat kekuasaan.
Surat “siap mundur” dari pimpinan DPR memberi drama politik yang jarang terjadi, tetapi juga berpotensi jadi bumerang. Karena saat tenggat diumumkan di ruang publik, kegagalan akan terbaca sebagai pengingkaran yang tercatat, bukan sekadar keterlambatan teknis.
Target 15 Desember 2026 juga memunculkan pertanyaan manajemen legislasi: apakah DPR akan menempatkan RUU ini sebagai prioritas nyata, atau sekadar janji yang diselipkan di antara agenda lain. Transparansi rapat, daftar inventarisasi masalah, dan partisipasi publik akan menjadi indikator yang mudah diuji.
Janji DPR mengesahkan UU Perampasan Aset adalah langkah yang tampak tegas, tetapi ketegasan sejati diukur dari proses, bukan tanda tangan. Publik berhak menagih bukan hanya “kapan disahkan”, tetapi “bagaimana disahkan” dan “untuk kepentingan siapa.”
Dalam politik hukum, korupsi sering diperlakukan sebagai kejahatan yang selesai di ruang sidang, padahal dampaknya berumur panjang di layanan publik. Jika aset hasil korupsi tidak kembali, masyarakat pada dasarnya membiayai dua kali: pertama saat uangnya dicuri, kedua saat negara menutup lubang anggaran.
Karena itu, argumen Bimo tentang efek jera terasa relevan: ketakutan pada penjara tidak selalu menahan niat, tetapi kehilangan hasil kejahatan bisa memutus motivasi. Ia menegaskan, “Hukuman dapat berakhir, tetapi hasil kejahatan tidak boleh menjadi warisan.”
Namun publik juga perlu waspada pada desain kewenangan yang terlalu longgar, karena perampasan aset tanpa pagar yang jelas bisa melahirkan ketidakadilan baru. UU yang baik harus membuat koruptor takut, sekaligus membuat warga taat hukum merasa aman.
UU Perampasan Aset kini menjadi cermin: apakah negara memilih konsistensi atau sekadar kompromi. Jika DPR serius, pembahasan yang terbuka, berbasis bukti, dan menghormati due process akan terlihat sejak awal, bukan menjelang tenggat.
Pada akhirnya, pertanyaan paling sederhana justru paling menohok: beranikah kita memastikan kejahatan tidak lagi menguntungkan. Dan jika jawabannya “ya”, siapa yang bersedia menjaga janji itu tetap hidup sampai 15 Desember 2026. (Orbit dari berbagai sumber, 2 September 2026)