Kepolisian Larang Odong Odong Beroperasi di Jalan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 29 Juli 2022 13:25 WIB
ORBITINDONESIA – Kepolisian melarang kendaraan wisata kampung bernama Odong Odong untuk beroperasi di jalan demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Demikian penegasan Direktur Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Jumat 29 Juli 2022.
Menurutn Aan, Odong Oodong adalah modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Baca Juga: Ini Prestasi Ardhito Pramono, Musisi Jazz yang Piawai Bermain Piano
Oleh karena itu, katanya, kepolisian akan membuat penegakkan hukum kepada Odong Odong yang masih beroperasi di jalan setelah sebelumnya diberi arahan pencegahan.
Dalam wakt dekat, kepolisian akan bersurat pemilik Odong Odong dan bengkel modifikasi agar tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Kepada bengkel, katanya, mereka akan diimbau agar tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai standar keamanan dan memberi edukasi kepada mereka tentang bahaya modifikasi rancang bangun kendaraan bermotor. ***