Kapolri Imbau Warga yang Bepergian saat Nataru Melapor ke Petugas, Rumah Jadi Target Patroli
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 22 Desember 2022 16:53 WIB
ORBITINDONESIA - Masyarakat yang hendak bepergian saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) jangan asal pergi.
Pasalnya, Polri mengimbau agar masyarakat yang hendak bepergian saat masa libur Nataru untuk melapor ke petugas setempat.
Terlebih lagi, masa bepergian saat Nataru berlangsung lama.
Baca Juga: Tahun Baru 2023, Polisi Larang Penggunaan Petasan tapi Bunga Api dan Konvoi Boleh, Asal...
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan meninggalkan rumah, silakan melaporkan ke Babinsa dan Bhabinkamtibmas, RT setempat,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Lapangan Silang Monas, Kamis, 22 Desember 2022, dilansir dari PMJ News.
Lebih lanjut, dengan informasi yang diperoleh tersebut, petugas setempat bisa menjadikan rumah warga yang ditinggalkan sebagai rute patroli.
“Silakan dilaporkan. Kami akan jadikan ini menjadi rute patroli kita,” kata Sigit.
Baca Juga: Jelang Liburan Natal dan Tahun Baru, Kamu Bisa Kunjungi Faunaland Ancol di Jakarta
Sehingga, hal-hal yang berkaitan dengan masalah keamanan dapat dicegah karena rumah ditinggalkan dalam waktu yang lama.
“Jangan sampai karena rumahnya ditinggal dalam waktu yang lama kemudian terjadi masalah keamanan,” jelasnya.***