Tok! Hakim Tolak Praperadilan Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 27 Juli 2022 18:31 WIB
ORBITINDONESIA – Permohonan praperadilan yang diajukan eks bupati Tanah Bumbu Mardan H Maming ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra Utama Sutardodo.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu 27 Juli 2022.
Mardani mengajukan praperadilan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetetapkannya menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan.
Baca Juga: Bila Menghadapi Mafia Tanah, Adukan Saja ke Sini
Menurut Hakim, perkara yang menjerat Mardani ini masih dalam tahap penyidikan dan prosesnya juga sedang berjalan.
Oleh karena itu, hakim Hendra menilai permohonan Mardani prematur. Petitum yang diajukan Mardani juga prematur, tidak jelas, dan kabur.
Sekarang, KPK telah menetapkan Mardani ke dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah tidak ditemukan sewaktu akan dijemput paksa, karena tidak kooperatif ketika dua kali dipanggil. ***