DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

VIRAL! Umbaran Wibowo Intel Polisi Nyamar Wartawan Belasan Tahun, AJI dan LBH Pers Kecam Penyusupan itu

image
Terbongkarnya penyamaran Iptu Umbaran Wibowo, Intel Polisi yang dilantik jadi Kapolsek Kradenan di Polres Blora dikecam AJI dan LBH Pers.

ORBITINDONESIA- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama LBH Pers mengecam penyusupan Intel Polisi untuk menjadi wartawan TVRI, hal ini terkait kontroversi Iptu Umbaran Wibowo.
 
Sebelumnya, Umbaran Wibowo yang pernah belasan tahun menjadi kontributor atau wartawan TVRI, "tiba-tiba" dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Polres Blora.
 
Nyaris semua wartawan baru menyadari jika Umbaran Wibowo yang selama ini dikenal sebagai kontributor TVRI, ternyata Intel Polisi yang sedang menyamar sebagai wartawan dan menjadi berita viral.
 
 
Penyamaran Umbaran Wibowo baru terbongkar setelah ia dilantik sebagai Kapolsek Kradenan di Polres Blora.
 
AJI bersama LBH Pers menilai, penyusupan Intel polisi ke dalam institusi pers menyalahi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers. 
 
Pasal 6 Undang-Undang Pers menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. 
 
"Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar," ujar Sasmito, Ketua AJI Indonesia dalam pernyataannya pada Kamis, 15 Desember 2022.
 
Selain itu, pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya. 
 
Dengan menyusupkan polisi pada media, Kepolisian juga telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers. 
 
Penyusupan ini juga bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap." 
 
Dalam kasus ini, Iptu Umbaran Wibowo dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi
 
Atas hal itu, Dewan Pers juga didorong agar memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang.
 
"Kami mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran Wibowo yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik," ujar Ade Wahyudin, Direktur LBH Pers.
 
Lebih lanjut, AJI dan LBH Pers juga mendorong Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri. ***
 

Berita Terkait