Orbit Indonesia
Sosialisasi RUU KUHP yang Kurang Memadai Bisa Berdampak Fatal Bagi Pariwisata
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 15 Desember 2022 21:10 WIB
“Hal-hal semacam ini seharusnya sudah bisa diantisipasi, untuk menghindarkan dampak negatif yang tak diinginkan,” tutur Satrio, menyesalkan.
Satrio memperingatkan, pasal perzinahan hanyalah salah satu yang memerlukan klarifikasi. Masih ada pasal-pasal lain di KUHP baru yang perlu dijelaskan. “Jadi, pekerjaan rumah pemerintah cukup banyak,” ungkapnya. ***