Ternyata Inilah Deretan Hak yang akan Didapat oleh Deddy Corbuzier Setelah Jadi Letnan Kolonel Tituler
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 14 Desember 2022 22:17 WIB
Sementara mengenai gaji dan tunjangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Baca Juga: Deretan Autobot Kejutan yang Diperkirakan akan Muncul di Transformers Rise of the Beast
Dan dalam pangkat yang diberikan pada Deddy Corbuzier sebagai Letnan Kolonel Tituler mendapatkan gaji perwira sebesar Rp 3.093.900 sampai Rp 5.084.300.
Arti dari pangkat Tituler sendiri adalah pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh seseorang tanpa menjalankan tugas pada jabatan tersebut.
Jadi pangkat Tituler dapat diberikan kepada siapa saja meskipun bukan bagian dari TNI.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dijelaskan, pangkat tituler TNI adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua.
Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut.***