Beasiswa LPDP Dokter Spesialis, Catat 15 Persyaratan Umum yang Harus Terpenuhi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 13 Desember 2022 17:01 WIB
Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus PNS;
Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau
Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.
Baca Juga: Catat Jangan Sampai Terlambat, Ini Jadwal Pendaftaran hingga Seleksi Beasiswa LPDP untuk Dokter Spesialis
5. Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan (Direktur) rumah sakit dengan ketentuan:
Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi adalah tempat bekerja saat ini; atau
Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi bagi yang tidak bekerja di rumah sakit.
Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan (Direktur) rumah sakit dengan ketentuan:
Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi adalah tempat bekerja saat ini; atau
Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi bagi yang tidak bekerja di rumah sakit.