DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

2 Hakim Agung Jadi Tersangka Suap di KPK, MA Minta Praduga Tak Bersalah

image
Hakim Agung Gazalba Saleh usai diperiksa di KPK beberapa waktu lalu. Dua hakim agung dan beberapa staf MA menjadi tersangka suap di KPK .(Antara/Reno Esnir)

 

ORBITINDONESIA – Mahkamah Agung (MA) tengah jadi sorotan, setelah dua hakim agung menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Dua Hakim Agung yang kini sedang menjadi tersangka di KPK adalah Sudrajad Dimyati (SD) dan Gazalba Saleh (GS).  Sejauh ini, MA hanya menonaktifkan keduanya, namun belum diberhentikan.

Baca Juga: Hari Anti Korupsi Sedunia, Firli Bahuri Klaim KPK Selamatkan Rp57,9 triliun Uang Rakyat

"Kami menghargai, menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Sepenuhnya kami serahkan tindakan hukum apa yang akan dilakukan kepada KPK," kata Syarifuddin usai menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 yang diselenggarakan KPK di Jakarta, Jumat, 9 Desember 2022.

Kendati demikian, ia juga mengharapkan KPK tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam mengusut kasus dugaan suap dua hakim agung tersebut.

"Cuma harapan kami, azas praduga tidak bersalah mohon tetap diberlakukan dan proses beracaranya mohon dilaksanakan dengan baik dan benar," ujar Syarifuddin. 

Atas kasus tersebut, ia pun mengharapkan para hakim dapat mematuhi pakta integritas maupun pedoman kode etik dan perilaku hakim dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga: Hotman Paris Bikin Diskusi tentang Dampak Ancaman Pidana Hubungan Intim di Luar Nikah di Sektor Wisata

"Kami punya pakta integritas, punya pedoman kode etik dan perilaku hakim, ya patuhi dengan sebaik-baiknya," kata dia.

Sementara soal GS yang mengajukan praperadilan, Syarifuddin menilai hal tersebut merupakan hak dari seseorang yang merasa keberatan atas penetapannya sebagai tersangka.

"Itu kan hak masing-masing, silakan saja saya tidak akan komentar, orang keberatan kan ada jalur hukumnya," ujarnya. 

KPK telah menetapkan GS bersama Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten GS serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf GS sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Baca Juga: 11 Anjing Pelacak Dikerahkan Polisi Amankan Pernikahan Kaesang Pangarep – Erina Gudono

Ketiganya merupakan pihak penerima suap. 

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima ialah SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB). 

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).  (*)

Berita Terkait