DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

UMK Kabupaten Kotawaringin Barat 2023 naik 8,96 Persen, Jadi Rp 3,352 Juta

image
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotawaringin Barat naik 8,96 persen untuk tahun 2023

ORBITINDONESIA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng), pada 2023 naik 8,96 persen dibanding UMK 2022.

Dengan demikian, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotawaringin Barat pada 2022 senilai Rp3.077.218, naik menjadi Rp3.352.982 pada 2023.

Menurut Dewan Pengupahan Kotawaringin Barat, kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) ini merupakan jalan tengah dari para pihak.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Toko Perumnas

"Seusai rapat, kami menyepakati bahwa UMK 2023 naik 8,96 persen atau sebesar Rp275.764 dibanding  2022," kata Wakil Ketua Dewan Pengupahan Ilham Kuntarto saat dikonfirmasi pada Kamis, 8 Desember 2022 di Pangkalan Bun

Ilham mengatakan, keputusan penetapan UMK tersebut merupakan upaya peserta rapat dengan mengambil jalan tengah, karena pihak pekerja yang diwakili DPC SPSI Kobar meminta menggunakan alfa 0,20 sementara dari pihak pengusaha atau Apindo 0,10.

"Wajar saja terjadi  argumentasi demi memperjuangkan kepentingan masing-masing, tetapi tentu kami harus bisa mengambil keputusan dan tidak saling merugikan antara pihak buruh dan pengusaha, jadi kami cari jalan tengah," katanya.

Tentu dengan hasil dari rapat bersama ini, tidak ada yang merasa dirugikan. Menurutnya, ini merupakan hasil musyawarah dan untuk kesejahteraan bersama, yakni pekerja dan pengusaha.

Baca Juga: Setelah Cianjur, Jember, Kini Sukabumi Digunjang Gempa Magnitudo 5,8

"Hasil kesepakatan ini  akan direkomendasikan kepada Penjabat Bupati Kotawaringin Barat, kemudian diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk ditetapkan dan diumumkan bersamaan dengan UMK kabupaten lain," ujar Ilham.

Atas kesepakatan tersebut, Ketua DPC KSPSI Kobar Kosim Hidayat mengungkapkan, pihaknya menerima apa yang sudah menjadi keputusan dalam rapat bersama Dewan Pengupahan.

"Tentu ini keputusan bersama, tentu kami berharap hasil rapat bersama tersebut ada dampak positif terhadap pekerja di Kabupaten Kotawaringin Barat," katanya.

Dia mengatakan, naiknya UMK tersebut merupakan salah satu solusi dari kenaikan harga bahan pokok di kota setempat. Apalagi harga barang juga menjadi salah satu formula penghitungan UMK 2023.

Baca Juga: Cek Besaran UMK 2023 di Banten, Tertinggi Kota Cilegon, Terendah Kabupaten Lebak

Pertimbangan lainnya, yakni dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

“Jadi, pertimbangan ini sebagai tindak lanjut dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dalam menyikapi kenaikan harga bahan pokok, dengan menaikkan UMK,” katanya. (*)

Berita Terkait