KPK Jemput Paksa Tersangka Korupsi Mardani H Maming
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 25 Juli 2022 14:10 WIB
ORBITINDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, selaku tersangka korupsi, karena dia tidak kooperatif.
Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri Senin di Jakarta, penyidik menggeledah di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka menjemput paksa tersangka.
Mardani H Maming menjadi tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Inilah Jadwal Pertandingan Persis Solo Sepanjang Juli 2022 Sampai April 2023
Penjemputan paksa dijalankan, setelah Mardani tidak menghadiri dua kali surat panggilan dari KPK. Surat panggilan terakhir dari KPK disampaikan ke Mardani pada 21 Juli 2022.
"Tersangka tidak kooperatif," kata Ali Fikri.
Menurutnya, praperadilan yang sedang berlangsung berkait status tersangka Mardani tidak menghentikan proses hukum.
"Tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan,” tambahnya. ***