DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Hari Disabilitas Internasional, Inilah Hak yang Harus Dipenuhi oleh Negara

image
Ilustrasi, Berikut ini hak yang masih harus dipenuhi oleh Negara terhadap kelompok disabiltas sesuai Konvensi PBB

 

ORBITINDONESIA –Setiap tahunnya tanggal 3 Desember diperingati sebagai Hari Disabilitas Internasional, peringatan ini ditetapkan oleh PBB sejak tahun 1992.

Indonesia sendiri pada tahun 2011 menerbitkan UU Nomor 19 tahun 2011 setelah ratifikasi Konvensi mengenai Hak Penyandang Disabilitas atau Convention on the Right of Person with Disabilities /UNCRPD, konvensi tersebut membantu menyebarkan pandangan mengenai penyandang disabiltas juga masyarakat yang setara yang lainnya.

Peringatan Hari Disabilitas Internasional bertujuan untuk meningkatkan martabat, hak dan kesejahtraan serta dukungan kepada mereka.

Baca Juga: Inilah 5 Rekomendasi Film Tema Natal dan Tahun Baru Tayang di Netflix yang bisa Disaksikan Bareng Keluarga

Berikut hak penyandang disabilitas yang harus dipenuhi oleh negara.

1. Hak Peningkatan Kesadaran
Penyandang disabilitas kerap dipandang sebelah mata di banyak negara termasuk Indonesia, hal ini disebabkan kurangnya pengetahuan dan sosialisasi terhadap kesadaran disabilitas di masyarakat luas.

Karena itulah, negara harus berikan hak kesadaran pada masyarakat, terhadap penyandang disabilitas, misalnya menerapkan kebijakan yang efektif dan sesuai di masyarakat.

Atau memajukan program pelatihan peningkatan kesadaran mengenai penyandang disabilitas dan hak-hak mereka. Peningkatan kesadaran terhadap disabilitass ini bertujuan untuk memelihara penghormatan atas hak-hak dan martabat mereka.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal SMP Kelas 8 Mapel IPS Terpadu

2. Hak Kebebasan dari Eksploitasi, Kekerasan dan Pelecehan

Eksploitasi, kekerasan dan pelecehan adalah hal-hal yang bisa menimpa siapa saja, termasuk penyandang disabilitas. Karena itulah negara harus pastikan kelompok disabilitas terbebas dari ancaman itu.

Penyandang disabilitas harus dilindungi oleh hukum dapat menggunakan hukum dapat berpartisipasi dalam semua tahap proses. Juga prosedur pada hukum dasar kesestaraan dengan orang dalam masyarakat.

3.Hak Persamaan dan Nondiskriminasi

Baca Juga: Ingin Mengecek Bantuan Set Top Box, Tenang Kemenkominfo Sediakan Situs Resmi Ini

Penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama seperti pada manusia normal lainnya di hadapan dan di bawah hukum. Bahkan mereka juga berhak mendapatkan kesetaraan perlindungan dan manfaat hukum tanpa mendapatkan diskriminasi.

Diskiriminasi sendiri adalah perlakuan yang tidak adil yang dilakukan untuk membedakan terhadap perorangan atau kelompok. Oleh karena itu, setiap negara harus melarang semua bentuk diskriminasi terhadap disabilitas, dengan alasan apa pun.

Selain itu negara juga harus menjamin penyandang disabilitas memiliki hak dan perlindungan hukum yang setara.

4. Hak Aksebilitas

Baca Juga: 5 Desember, Liga 1 Kembali Bergulir Lagi

Penyandang disabilitas pun juga memiliki hak untuk mendapatkan kemudahan yang disediakan oleh negara bagi semua orang dalam hal ini kesetaraan terhadap fasilitas dan layanan publik.

Hal ini bertujuan untuk memberikan penyandang disabilitas kesempatan untuk bisa hidup secara mandiri juga secara penuh dalam semua apsek ke

5. Hak untuk Hidup

Sama seperti hak yang lainnya, penyandang disabilitas juga memiliki hak kesempatan yang sama untuk hidup seperti manusia normal lainnya. Ini prinsip moral yang didasarkan pada kenyakinan.

Baca Juga: Utusan Khusus Amerika Serikat untuk LGBTQI+ Batal Kunjungi Jakarta

Penyandang disabilitas memilik enam hak hidup yang harus dipenuhi oleh negara seperti hak atas penghormatan integritas, tidak dirampas nyawanya, mendapatkan perawatan dan pengasuhan yang menjami kelangsungan hidupnya.

Selain itu juga bebas dari penguclan, ancaman, penyiksaan, pemasungan, pengurungan, dan berbagai eksploitasi. Serta perlakuan juga penghukuman yang kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat.****

Berita Terkait