Orbit Indonesia
Upah di Gorontalo Tahun 2023 Naik Jadi Rp2,98 Juta
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 28 November 2022 17:58 WIB
"Pertimbangan besaran kenaikan itu dari beberapa aspek yakni Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, angka inflasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah," kata Bambang yang juga menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Gorontalo.
Ia berharap keputusan gubernur yang mulai berlaku 1 Januari 2023 itu dapat diterapkan oleh pengusaha untuk pembayaran upah minimum karyawan.
“Kami mendorong kesejahteraan karyawan di Gorontalo bisa semakin baik,” katanya. ***