Israel Setujui Pengadilan Khusus untuk Hukuman Mati Pelaku Serangan Hamas

ORBITINDONESIA.COM – Israel mengesahkan undang-undang baru yang membentuk pengadilan khusus dengan wewenang menjatuhkan hukuman mati bagi warga Palestina yang terlibat dalam serangan 2023 yang dipimpin Hamas.

Langkah ini disahkan dengan suara bulat 93-0 di Knesset, mencerminkan dukungan luas untuk menghukum mereka yang bertanggung jawab atas serangan paling mematikan dalam sejarah Israel. Namun, kelompok hak asasi manusia mengkritik langkah ini karena dianggap mempermudah penerapan hukuman mati dan mengabaikan hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil.

Undang-undang ini memungkinkan panel hakim memutuskan hukuman mati dengan suara mayoritas dan mengharuskan sidang disiarkan langsung dari ruang sidang di Yerusalem. Hal ini menimbulkan perbandingan dengan persidangan penjahat perang Nazi Adolf Eichmann tahun 1962. Namun, lawan undang-undang ini khawatir akan potensi bukti yang tidak dapat diandalkan dan pengadilan yang menjadi tontonan.

Kelompok hak asasi manusia menekankan bahwa keadilan bagi korban adalah penting, tetapi harus dicapai melalui proses yang mencakup prinsip keadilan. Beberapa pihak berpendapat bahwa langkah ini lebih bersifat politik daripada upaya nyata untuk menegakkan keadilan yang adil dan setara.

Dengan pengesahan undang-undang ini, Israel menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan antara keinginan untuk memberikan hukuman dan menjaga standar keadilan. Pertanyaan yang tersisa adalah bagaimana cara terbaik bagi suatu negara untuk menangani kejahatan terhadap kemanusiaan sambil tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.

(Orbit dari berbagai sumber, 13 Mei 2026)