DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kejaksaan Negeri Medan Tahan Bekas Kepala Dinas PPKB Sumatra Utara

image
HDY (kanan), Bekas Kepala Dinas PPKB Provinsi Sumatra Utara Ditahan Kejaksaan Negeri Medan, Karena Diduga Korupsi.

Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata Simon. ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait