Trump Deklarasikan Penghentian Permusuhan dengan Iran, Konflik Belum Usai

ORBITINDONESIA.COM – Presiden Trump baru saja memberitahu Kongres bahwa permusuhan yang dimulai oleh Amerika Serikat terhadap Iran pada 28 Februari telah 'dihentikan', meskipun ia tidak menutup kemungkinan tindakan militer di masa depan.

Undang-Undang Kekuatan Perang mengharuskan presiden untuk meminta persetujuan kongres untuk permusuhan militer yang berlangsung lebih dari 60 hari. Dengan menyatakan permusuhan berakhir, Trump secara efektif mengatur ulang waktu, yang berpotensi menyulitkan Kongres untuk menantang kewenangannya atau membatasi tindakan lebih lanjut melalui resolusi kekuatan perang.

Trump mengumumkan gencatan senjata dua minggu pada 7 April 2026, yang terus diperpanjang, tanpa adanya tembak-menembak antara pasukan AS dan Iran sejak saat itu. Namun, Menteri Pertahanan Pete Hegseth menyatakan bahwa waktu 60 hari dapat 'dihentikan atau dihentikan' selama gencatan senjata, sebuah pandangan yang ditolak oleh Demokrat tetapi lebih diterima oleh Republikan.

Senator Todd Young dari Indiana menyarankan bahwa ada ruang gerak dalam interpretasi Trump, sementara Senat telah memblokir resolusi kekuatan perang yang ditujukan untuk memaksa Trump mengakhiri atau mencari otorisasi untuk tindakan militer terhadap Iran. Langkah ini gagal dengan suara 47-50, menunjukkan perpecahan politik yang mendalam dalam menanggapi kebijakan luar negeri Trump.

Trump telah menyatakan bahwa ia tetap terbuka untuk tindakan militer di masa depan, yang dianggapnya sebagai keterlibatan terpisah untuk tujuan Undang-Undang Kekuatan Perang. Pertanyaan besar tetap apakah langkah ini akan mengamankan Amerika Serikat dan sekutunya atau justru memicu ketegangan baru di kawasan tersebut.

(Orbit dari berbagai sumber, 6 Mei 2026)