FCC dan Disney: Kontroversi Lisensi Siaran ABC

ORBITINDONESIA.COM – FCC menghadapi tantangan besar dalam upaya mencabut lisensi siaran Disney untuk stasiun televisi ABC, menurut para ahli hukum.

Pada Selasa lalu, FCC memerintahkan peninjauan awal terhadap lisensi ABC, menyatakan sedang menyelidiki jaringan tersebut sebagai bagian dari penyelidikan berkelanjutan terhadap praktik keragaman, ekuitas, dan inklusi Disney. ABC memiliki delapan stasiun TV, termasuk WABC-TV di New York dan KABC-TV di Los Angeles. Waktu peninjauan dipercepat ini mendapat sorotan karena terjadi sehari setelah Presiden Trump menyerukan pemecatan Jimmy Kimmel.

FCC meluncurkan penyelidikan terhadap Disney pada Maret 2025, dengan fokus pada apakah kebijakan DEI perusahaan melanggar aturan federal anti-diskriminasi. FCC menuduh bahwa standar inklusi wajib ABC dapat menyebabkan penerapan kuota rasial dan identitas di setiap level produksi. Tindakan ini terjadi di tengah upaya yang lebih luas oleh pemerintahan Trump untuk membatalkan inisiatif DEI di berbagai sektor.

Revokasi lisensi siaran merupakan sanksi yang jarang digunakan oleh FCC. Menurut Andrew Jay Schwartzman, standar hukum untuk mencabut lisensi sangat sulit dicapai. Proses hukum yang panjang dan kompleks membuat langkah ini jarang dilakukan, dan tuduhan diskriminasi yang diajukan FCC terhadap Disney dianggap terlalu lemah untuk menantang lisensi ABC.

Kasus FCC dan Disney ini menyoroti tantangan hukum dalam mengatur kebijakan penyiaran di era modern. Apakah tindakan FCC lebih didorong oleh tekanan politik daripada kepentingan publik? Pertanyaan ini menjadi renungan bagi kita semua tentang batas antara regulasi dan kebebasan berekspresi di media.

(Orbit dari berbagai sumber, 5 Mei 2026)