Menggugat Keputusan Mahkamah Agung: Nasib Undang-Undang Pemilu di Amerika
ORBITINDONESIA.COM – Keputusan terbaru Mahkamah Agung AS mengubah landasan hukum penting yang melindungi hak pilih di negara yang semakin beragam dan terpecah.
Putusan Mahkamah Agung dalam kasus Louisiana v. Callais mempersempit cakupan Section 2 dari Voting Rights Act, yang melarang gerrymandering diskriminatif rasial. Undang-undang ini sebelumnya membantu mengakhiri hukum Jim Crow dan memperluas perlindungan suara bagi orang kulit berwarna, khususnya orang Afrika-Amerika di Selatan.
Pada tahun 1965, sekitar 85% penduduk Amerika adalah kulit putih, sementara saat ini angkanya mendekati 59%. Populasi multiras adalah salah satu kelompok dengan pertumbuhan tercepat, meningkat 276% antara 2010 dan 2020. Pertumbuhan populasi Latino dan Asia-Amerika telah mengubah peta politik di negara bagian seperti Texas, Georgia, dan Arizona.
Pemimpin ACLU dan NAACP menyebut keputusan ini sebagai pengkhianatan terhadap warisan gerakan hak sipil. Namun, Hakim Samuel Alito berpendapat bahwa pengadilan rendah telah menafsirkan Section 2 secara keliru. Sementara itu, Hakim Elena Kagan menulis bahwa keputusan ini akan merusak hak dasar atas kesetaraan rasial dalam kesempatan elektoral.
Perjuangan hukum kemungkinan akan beralih ke pengadilan negara bagian, Kongres, dan pemilu 2026 serta 2028. Representasi bagi pemilih kulit hitam, Latino, penduduk asli, dan pemilih kulit berwarna lainnya akan semakin bergantung pada niat baik legislatif daripada hukum yang dapat ditegakkan.
(Orbit dari berbagai sumber, 3 Mei 2026)