DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Nikita Mirzani Tidak Jadi Ditahan, Ini Pertimbangan Polisi, Gara-Gara Anak?

image
Nikita Mirzani saat menjalani pemeriksaan di Polresta Serang Kota.

ORBITINDONESIA - Polda Banten memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap artis Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani merupakan tersangka kasus ujaran kebencian lewat media elektronik terhadap Dito Mahendra.

Sebelumnya, Nikita Mirzani ditangkap paksa Polisi dari jjaran Polresta Serang Kota di Mal Senayan City, Kamis, 21 Juli 2022.

Baca Juga: Terbaru, Cek Harga Minyak Goreng Kemasan di Alfamart Per 23 Juli 2022

Nikita Mirzani langsung diboyong ke Markas Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik sekitar 24 jam.

“NM dipersilahkan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pers, sebagaimana dikutip dari PMJ News, Sabtu, 23 Juli 2022.

Shinto menjelaskan alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani lantaran harus mendampingi tiga anaknya.

Baca Juga: Terlengkap, Harga Minyak Goreng Kemasan di Alfamart dan Indomaret Per 23 Juli 2022

“Bahwa tersangka NM harus mendampingi tiga orang anaknya. Maka penyidik akomodir permohonan Ibu NM tidak dilakukan penahanan. Malam ini tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

Shinto menuturkan, Nikita Mirzani tetap berstatus sebagai tersangka dan dikenai wajib lapor secara rutin ke penyidik.

“Namun sesuai SOP terhadap status tersangka maka kami sampaikan tersangka NM untuk ikuti wajib lapor secara rutin ke penyidik,” terangnya.

Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Anda Harus Rajin Bersepeda, Salah Satunya Menurunkan Berat Badan

Dia memastikan pihaknya tetap melanjutkan dan menuntaskan kasu Nikita Mirzani meski tidak dilakukan penahanan.

“Meski NM tidak ditahan, tapi penyidik punya kewajiban untuk bisa tuntaskan perkara ini untuk bisa beri kepastian hukum,” tandasnya.***

Berita Terkait