MK Tolak Gugatan Delpedro: Pasal Penghasutan dan Hoaks Tetap Berlaku
ORBITINDONESIA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang diajukan oleh Delpedro Marhaen, menegaskan bahwa pasal penghasutan dan penyebaran hoaks tetap berlaku.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan stafnya, Muzaffar Salim, yang merasa dirugikan oleh pasal-pasal yang membatasi kebebasan berekspresi. Mereka menilai pasal-pasal itu mengancam hak konstitusional, yakni hak atas pengakuan hukum dan kebebasan berpendapat.
MK menyatakan gugatan tidak diterima karena pemohon gagal menguraikan kerugian konstitusional secara eksplisit terkait pasal lain yang juga digugat. Analisis menunjukkan bahwa permohonan mereka tidak memenuhi syarat formal, terutama dalam menyusun petitum yang lazim dalam pengujian undang-undang.
Pertanyaan besar muncul: Apakah hukum Indonesia terlalu membatasi kebebasan berpendapat? Ini menimbulkan debat panjang mengenai batasan yang diperlukan antara menjaga ketertiban umum dan melindungi hak individu. Pendapat beragam, namun perlu keseimbangan agar hukum tidak mengekang kebebasan yang dijamin konstitusi.
Penolakan MK memicu refleksi tentang kebebasan berekspresi di Indonesia. Apakah batasan ini perlu untuk menjaga stabilitas, atau justru mengekang kebebasan berpendapat? Pertanyaan ini mendorong kita untuk terus memperjuangkan keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam masyarakat demokratis.
(Orbit dari berbagai sumber, 19 April 2026)