Kontroversi Perintah Eksekutif Trump: Dampak Terhadap Pemilu di Washington

ORBITINDONESIA.COM – Perintah eksekutif Presiden Trump tentang pemilu menuai kritik, mengancam hak konstitusional warga Washington untuk memilih.

Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang bertujuan membuat daftar pemilih nasional oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri dan Administrasi Jaminan Sosial. Perintah ini menolak pengiriman surat suara kepada yang tidak terdaftar dan mengharuskan penggunaan amplop aman dengan barcode unik.

Menurut Sekretaris Negara Bagian Washington, Steve Hobbs, kecurangan pemilu sangat jarang terjadi. Dengan hanya 15 kasus pemungutan suara oleh non-warga negara antara 1982 dan 2025, sistem pemilu Washington telah dirancang untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah dengan cepat. Namun, perintah Trump ini dipandang membahayakan hak warga untuk memilih.

Hak konstitusional untuk memilih adalah landasan demokrasi Amerika. Langkah Trump yang ingin membatasi pengiriman surat suara dianggap inkonstitusional oleh Hobbs. Sementara pemilu lewat surat di Washington telah terbukti aman dan efektif selama beberapa dekade.

Apakah langkah Trump ini akan membawa perbaikan atau justru menghambat proses demokrasi? Di tengah perdebatan ini, penting untuk terus mempertahankan integritas pemilu sambil memastikan akses mudah bagi para pemilih yang sah.

(Orbit dari berbagai sumber, 2 April 2026)