Putusan Hakim AS: Kebebasan Pers versus Kebijakan Pentagon
ORBITINDONESIA.COM – Hakim federal di Washington, D.C., memblokir kebijakan Pentagon yang membatasi laporan media tentang militer AS, memenangkan gugatan The New York Times dalam isu kebebasan pers.
Kebijakan Pentagon yang diumumkan September lalu menuntut media tidak mengumpulkan informasi tanpa izin resmi dari Departemen Pertahanan. Kebijakan ini mencakup larangan melaporkan materi tidak rahasia tanpa persetujuan pejabat Pentagon.
Kebijakan ini mendapat kecaman luas dari kelompok kebebasan pers, menyebabkan beberapa organisasi media menyerahkan kartu pers Pentagon mereka. NPR termasuk yang menyerahkan kartu pers namun tetap melaporkan Pentagon dengan giat.
Hakim Paul L. Friedman menyatakan bahwa Amandemen Pertama dirancang untuk memberdayakan pers menerbitkan informasi demi kepentingan publik tanpa larangan resmi. Ini menegaskan bahwa keamanan nasional memerlukan pers bebas dan masyarakat yang terinformasi.
Keputusan ini menjadi penegakan hak konstitusional pers yang disambut baik. Namun, Pentagon berencana mengajukan banding. Pertanyaan tetap, seberapa jauh kebebasan pers dapat bertahan dalam menghadapi kebijakan pemerintah yang membatasi?
(Orbit dari berbagai sumber, 25 Maret 2026)