DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Inilah Empat Pelanggaran yang Bisa Dipidana Menurut UU PDP serta Hukumannya, Netizen Wajib Tahu Biar Aman

image
4 dasar mengapa UU PDP menjadi penting demi melindungi data pribadi

ORBITIINDONESIA- Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) setidaknya memuat empat pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi pidana.

"Undang-undang ini bersifat ekstrateritorial," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, saat sosialisasi UU PDP Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di Jakarta.

Adapun UU PDP ini terdiri dari 16 bab dan 76 pasal.

Baca Juga: Deretan Konten Jerome Polin yang Viral dan Paling Banyak ditonton Hingga Trending

Kebijakan ekstrateritorial berarti subjek data tetap harus mematuhi aturan itu meski tidak berada di wilayah Indonesia. 

Regulasi itu berlaku bagi sektor publik dan privat, antara lain berisi sanksi pidana dan administratif jika terjadi pelanggaran terhadap pelindungan data pribadi.

Pelanggaran pertama, yang bisa diberikan sanksi pidana, adalah ketika mengungkapkan data pribadi yang bukan milik sendiri.

"Doxing, tidak boleh," kata Semuel.

Doxing adalah praktik menyebarkan data pribadi orang lain. Kasus yang kerap ditemui di media sosial adalah mengunggah KTP atau alamat tanpa izin pemiliknya.

Berdasarkan UU PDP, mengungkapkan data pribadi orang lain seperti itu bisa berujung pidana maksimal penjara empat tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.

Baca Juga: Ternyata Begini Alasan Kenpa Kucing Selalu Takut Hingga Benci dengan Air

Pelanggaran kedua adalah mengumpulkan data pribadi secara tidak sah, pelaku bisa dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Ketiga, menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.

Contoh pelanggaran ini misalnya mendaftarkan kartu SIM dengan KTP milik orang lain.

Pelaku bisa dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga: CATAT! Jadwal Gerhana Bulan Total dan Wilayah yang Bisa Melihat Fenomena Ratusan Tahun Sekali

Keempat, yaitu membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi.

Pelaku pelanggaran akan diberikan sanksi pidana maksimal enam tahun dan denda Rp6 miliar.

UU PDP juga mengatur sanksi administratif, yang akan dikenakan ketika terjadi pelanggaran pemenuhan ketentuan tentang kewajiban.

Sanksi administratif yang diberikan berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi dan denda administratif.

Denda administratif yang dikenakan maksimal 2 persen dari pendapatan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.

Semuel menegaskan sanksi dan denda diberikan untuk memberikan efek jera sehingga pelaku dan pihak lain tidak mengulangi pelanggaran itu.***

Berita Terkait