Polemik Muncul tentang Asal-Usul Uang untuk Jalankan Program MBG

ORBITINDONESIA.COM - Dari mana asal-usul duit untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2026? Ada pejabat menyebut duitnya tidak mengambil jatah program pendidikan, tapi dari efisiensi bidang-bidang lainnya.

Baru-baru ini PDIP menggelar konferensi pers khusus untuk memberi klarifikasi tentang informasi yang simpang-siur mengenai anggaran MBG. Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Bidang Komunikasi Adian Napitupulu, memastikan duit untuk program MBG diambil dari anggaran pendidikan.

Kepastian itu, kata Adian, ada dalam UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 beserta penjelasannya. Dalam UU itu ditetapkan anggaran pendidikan sekitar Rp 769 triliun. Jumlah ini setara dengan 20% dari APBN 2026, sesuai dengan amanat konstitusi.

Berdasarkan penjelasan Pasal 22 UU tersebut, pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan telah mencakup Program MBG di lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.

Jumlahnya sekitar Rp 223 triliun. Ketentuan itu diperkuat melalui Peraturan Presiden No. 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026.

Ada sejumlah pejabat yang menyatakan anggaran MBG tidak mencomot dari anggaran pendidikan. Wakil Ketua Komisi X DPR dari PKB Lalu Hadrian Irfani pada 20 Februari yang lalu, bilang tidak menemukan bukti anggaran pendidikan untuk MBG.

Pada hari yang sama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti membantah anggaran MBG masuk dalam anggaran pendidikan. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang merespons pemaparan PDIP, mengatakan MBG tidak mengambil anggaran pendidikan. 

Terkait sumber dana MBG itu, sejumlah mahasiswa, guru honorer, dan yayasan sekolah mengajukan uji materi UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi.

Salah satu penggugat, Reza Sudrajat yang berprofesi seorang guru honorer, beralasan Pasal 22 ayat (2) beserta penjelasannya serta Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU tersebut menyebabkan dia mengalami kerugian konstitusional karena haknya mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya, yakni MBG. MK masih memproses permohonan mereka.

Berdasarkan surat DPP PDIP tertanggal 24 Februari 2026 yang ditujukan untuk kalangan internal, diinstruksikan bahwa seluruh kader PDIP dilarang keras mengambil bagian dalam program MBG, baik sebagai penyelenggara dapur maupun lainnya.

Sementara itu, ebanyak 43 siswa di Kota Cimahi, Jawa Barat, harus dilarikan ke 3 rumah sakit gara-gara diduga menyantap menu MBG, per hari ini. Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudhistira, mengatakan, siswa-siswa tersebut dari beragam tingkat pendidikan, mulai dari TK hingga SMP.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sudah mendapat laporan kasus tersebut, yang diduga keracunan menu onigiri yang berisi ayam suwir. Ia bilang, kepastian penyebab keracunan masih diselidiki.

(Sumber: BDS Alliance)***