BPOM Harus Transparan, Yang Menyebabkan Kematian Adalah Etilen Glikol Bukan BPA
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 29 Oktober 2022 08:15 WIB
ORBITINDONESIA - Ramainya pembicaraan zat kimia berbahaya etilen glikol (EG) yang diduga menjadi penyebab kematian puluhan anak di Indonesia akibat gagal ginjal akut, membuat publik mengaitkannya dengan rencana diskriminatif BPOM.
BPOM berupaya mengeluarkan kebijakan pelabelan zat kimia Bisphenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK) galon berbahan polikarbonat. Sementara Kemasan Plastik polyethylene terephthalate (PET) tidak dilabeli ‘Berpotensi Mengandung Etilen Glikol’.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dan Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mendesak BPOM untuk juga melabeli kemasan PET dengan ‘Berpotensi Mengandung Etilen Glikol.'
Baca Juga: Anggota Komisi IX Desak BPOM Periksa Kadar Bahan Berbahaya Etilen Glikol Pada Kemasan Galon PET
Hal ini karena peristiwa keracunan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang menyebabkan kematian lebih dari 100 anak, sementara tidak ada kasus kematian yang terjadi akibat paparan BPA.
Peraturan BPOM Nomor 20 tahun 2019 menyebutkan tentang resiko bahaya zat kimia dalam kemasan.
Untuk kemasan plastik PET seperti yang digunakan pada galon air minum sekali pakai potensi zat berbahaya yang dikandungnya adalah Etilen Glikol dan Dietilen Glikol.
Kedua zat inilah yang ditemukan dalam sirup obat batuk dan menyebabkan gagal ginjal akut pada 244 anak Indonesia.
Baca Juga: Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Sebut TGUPP Kembali ke Lembaga Sebelumnya
Beberapa pengamat kebijakan melihat preferensi BPOM melakukan rencana pelabelan BPA ini menunjukkan sebuah kebijakan yang janggal dan diskriminatif mengingat resiko bahaya Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang telah memakan banyak korban.