VIRAL! Atta Halilintar Dilaporkan ke Polisi Atas Keterlibatan Robot Trading
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 27 Oktober 2022 13:27 WIB
"Saya sama sekali tidak mengerti dan tidak pernah ikut trading-trading robot. Semoga, semua ini jelas dan berita-berita di luar sana tidak menggoreng menggunakan nama saya seperti saya yang main robot trading atau menipu," tegasnya lagi.
Selain Atta artis lainnya yang ikut dilaporkan atas dugaan penggelapan dana robot trading ini di antara lain adalah Taqy Malik, Adry Perkasa, Kevin Aprilio dan Mario Teguh.
Baca Juga: 5 Puisi Hari Sumpah Pemuda Singkat dan Menyentuh
Atas tuduhan ini Atta bersama artis lainnya berpotensi dikenakan pasal pencucian uang.
Kuasa hukum dari 134 orang yang mengaku korban dari robot trading ini, Zainul Arifin, mengatakan jika Atta juga menerima aliran dana 700 juta.
"Atta Halilintar dan Taqy Malik mereka diduga dikenakan Pasal 5 TPPU karena menerima aliran dana dari tindak pidana kejahatan. Dalam Pasal 5 itu patut menduga, jadi untuk bandana seharga Rp 2,2 miliar apakah itu hasil kejahatan atau tidak," kata Zainul Arifin saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri.***