DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

1 November 2022, Ferdy Sambo Bakal Bertemu Keluarga Brigadir J

image
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo bakal bertemu dengan keluarga Brigadir J dalam persidangan yang akan digelar pada Selasa 1 November 2022.

 

ORBITINDONESIA – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo bakal bertemu dengan keluarga Brigadir J dalam persidangan yang akan digelar pada Selasa 1 November 2022.

Hal itu disampaikan ketua menjelis hakim Wahyu Imam Santosa usai menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ferdy Sambo terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Kita tunda pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukuk09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi,”kata Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Sidang Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Jadi Satu, Mungkinkah?

Adapun saksi yang diminta dihadrikan merupakan pihak keluarga, termasuk pengacara Kamaruddin Simanjuntak, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak dan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.

Kemudian, ada juga adik Brigadir J, Maha Reza Rizky Hutabarat dan Devianita Hutabarat serta kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat.

Jaksa diminta menghadirkan tante Brigadir J, Rohani Simanjuntak dan Roslin Emika Simanjuntak serta saksi lainnya, yaitu Novita Sari Nadeak, Sangga Parulian dan Indra Manto Pasaribu.

Baca Juga: Jaksa Takjub Ferdy Sambo Langsung Ajukan Keberatan Usai Dakwaan

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Tidak sampai disitu saja Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP***

Berita Terkait