Upayakan Revisi UU Penanggulangan Bencana, DPR RI Ingin Perkuat BNPB sebagai Komando Tunggal Penanganan Bencana
ORBITINDONESIA.COM – Komisi VIII DPR RI memastikan akan merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, sebagai respons atas lemahnya koordinasi antarlembaga dalam penanganan bencana, termasuk banjir berulang yang melanda Kota Medan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menilai pembagian kewenangan penanggulangan bencana saat ini masih tumpang tindih dan tidak efektif.
“Kami melihat perlunya pembagian kewenangan yang jelas antar kementerian dan lembaga, sehingga koordinasi berjalan di bawah satu komando,” ujar Fikri saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI terkait penanganan bencana di Kantor Bupati Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat, 30 Januari 2026.
Sebagai informasi, dalam revisi undang-undang tersebut, Komisi VIII DPR RI akan mendorong penguatan kelembagaan BNPB agar memiliki otoritas lebih kuat sebagai komando nasional penanggulangan bencana. “BNPB harus diperkuat, tidak hanya secara struktural tetapi juga kewenangan, agar penanganan bencana tidak berjalan sendiri-sendiri,” tegasnya.
Lebih lanjut Fikri menegaskan bahwa revisi UU juga akan menekankan kembali paradigma pencegahan dan mitigasi, sebagaimana amanat UU 24/2007, bukan hanya fokus pada penanganan pascabencana. “Kalau mitigasi dilakukan dengan serius—normalisasi sungai, perbaikan drainase, penataan ruang—korban dan kerugian bisa ditekan,” katanya.
Bencana alam di Sumatra Utara,Sumatra Barat dan Aceh menjadi contoh nyata kegagalan mitigasi. Komisi VIII DPR RI juga menegaskan pentingnya keterlibatan aktif seluruh mitra kerja, termasuk BNPB, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, dan pemerintah daerah, agar penanganan bencana berjalan efektif dari hulu ke hilir.
“Ini alarm keras. Kalau 2026 tidak ada langkah konkret, bukan tidak mungkin bencana yang lebih besar akan terjadi,” kata Fikri. ***