DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Perempuan Bercadar Bersenjata Api yang akan Terobos ke Istana Jadi Tersangka

image
Perempuan Bercadar Bersenjata Api yang Ingin Terobos Istana Jadi Tersangka.

 

ORBITINDONESIA - Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan perempuan bercadar dan menodongkan senjata ke personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Istana Merdeka pada Selasa 25 Oktober 2022 menjadi tersangka.

"Statusnya ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu 26 Oktober 2022.

Ia menjelaskan, pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap Siti Elina atau SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.

Baca Juga: Jalani Hukuman di Rutan Kejari Serang, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sebut Ini

Kepolisian belum menerapkan pasal dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan, karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi perkara tersebut.

Zulpan mengungkapkan tersangka diketahui bernama Siti Elina alias SE dan berdomisili di Koja, Jakarta Utara.

Siti Elina sekarang ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Tiga anggota Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Selasa sekitar pukul 07.00 WIB menangkap seorang perempuan bercadar yang menodongkan senjata api jenis FN ke arah personel Paspampres.

Baca Juga: Menteri Nadiem Anwar Makarim Bermalam di Gedung SMK Negeri 1 Entikong Berbatasan dengan Malaysia

Perempuan tersebut berjalan kaki dari arah Harmoni menuju Jalan Medan Merdeka Utara. Tepat di depan pintu masuk Istana Merdeka, ia langsung menodongkan senjata api jenis FN ke Paspampres.

Personel Polantas yang menyaksikan kejadian tersebut langsung menghentikan perbuatan yang bersangkutan dan mengamankan pistol tersebut. ***

Berita Terkait