Komisi XII DPR RI: Penegakan Hukum Lingkungan terhadap Operasional PLTGU Muara Tawar Harus Jadi Perhatian Serius

ORBITINDONESIA.COM - Komisi XII DPR RI menyoroti aspek perlindungan lingkungan hidup dalam operasional PLTGU Muara Tawar, Bekasi, Jawa Barat. Hal ini menyusul adanya catatan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan limbah pada tahun 2022 lalu.

Anggota Komisi XII DPR RI Rokhmat Ardiyan menekankan bahwa temuan penegakan hukum lingkungan terkait keberadaan limbah sampah di kawasan pembangkit, harus menjadi perhatian serius agar capaian lingkungan dapat terus ditingkatkan.

“Masih ada catatan-catatan yang perlu diperbaiki yaitu tadi temuan dari Gakum (Kementerian) LH di mana masih ada limbah-limbah sampah yang ada di sini dan tentunya ini menjadi catatan agar ke depan proper emas ini tetap tercapai,” tegasnya usai mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi XII ke PLTGU Muara Tawar, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 23 Januari 2025.

Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menjelaskan bahwa catatan dari Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk pengelolaan limbah air yang terjadi pada tahun 2022, telah ditindaklanjuti. Pada periode tersebut, PLTGU Muara Tawar sempat dikenai sanksi administratif, namun saat ini dinyatakan telah memenuhi ketentuan dan berada dalam kondisi patuh (comply).

Sugeng juga menyoroti kinerja PLTGU Muara Tawar dalam pengendalian emisi karbon yang berada di bawah ambang batas yang ditetapkan. Bahkan, capaian tersebut memungkinkan pembangkit ini berpartisipasi dalam mekanisme carbon trading, mencerminkan pengelolaan lingkungan dan operasional yang semakin baik dan berkelanjutan.***